Menuju konten utama

KPK Panggil Direktur Kemenkes Terkait Kasus RSUD Koltim

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

KPK Panggil Direktur Kemenkes Terkait Kasus RSUD Koltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ghotama Airlangga, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Selain Ghotama, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Katimker Fasyaskes Rujukan Kemenkes, Romadona; Direktur PT Pilar Cadas, Bambang Nugroho; dan Komisaris PT Dharmawan Putra, Cahyana Dharmawan Putra.

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari keempat saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah menahan tiga tersangka baru dalam kasus ini yaitu ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).

Ketiga tersangka ditahan usai KPK melakukan pengembangan perkara. Sebelumnya, KPK juga telah menahan lima orang tersangka yaitu Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Kasus ini bermula tahun 2023. Hendrik, yang diduga berperan sebagai perantara, menjanjikan bisa mengamankan pagu dana alokasi khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat fee sebesar 2 persen.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.

Adapun DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan menjadi Rp170,3 miliar.

Hendrik lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra, agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang. Pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai bagian dari komitmen fee.

Yasin juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng untuk urusan 'di bawah meja' dengan pihak swasta, yakni Deddy dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim.

Yasin menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Yasin mengalirkan uang tersebut salah satunya ke Hendrik senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari Yasin pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty