Menuju konten utama

KPK Usut Alih Anggaran ke UPT Dinas PUPR Riau oleh Abdul Wahid

KPK periksa empat orang saksi, salah satunya yaitu Pj Sekda Riau, M Job Kurniawan.

KPK Usut Alih Anggaran ke UPT Dinas PUPR Riau oleh Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penggeseran anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau yang ditentukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Hal ini, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau 2025, yang menjadikan Abdul Wahid sebagai tersangka.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa empat orang saksi, yaitu Asisten II Setdaprov Riau atau Pj Sekda 2025, M Job Kurniawan; Kadis Perindustrian atau Plt Sekda, M Taufiq Oesman Hamid; Kabiro Hukum atau Plt Inspektorat Provinsi Riau, Yandharmadi; dan ASN Dinas PUPR Riau, Syarkawi.

"Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus ini, bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.

Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan menggunakan kode ‘7 batang’ dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.

Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto