tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berserta sejumlah mantan staf khususnya lainnya terkait dengan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Pemanggilan ini dimungkinkan usai pemeriksaan kepada mantan staf khusus Nadiem bernama Fiona Handayani (FH) pada Rabu (30/7/2025).
"Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Budi, dalam pengusutan perkara ini akan memanggil orang yang berkemungkinan mengetahui konstuksi perkara.
"Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani," katanya.
KPK baru memanggil Fiona untuk diperiksa terkait dengan pengadaan Google Cloud. Akan tetapi, Budi enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaannya sebab masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, Fiona, juga memilih bungkam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan kepada dirinya. Dia hanya memberikan senyum tipis sambil terburu-buru menuju mobil jemputan untuk pergi dari Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek, diduga proyek tersebut diadakan dalam periode pandemi Covid-19. Pengadaan tersebut dilakukan sebab pembelajaran yang dilakukan saat itu dengan metode daring dan membutuhkan penyimpanan besar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus Google Cloud ini tak memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, Google Cloud merupakan pengadaan software untuk menyimpan data dari seluruh Indonesia. Akan tetapi, KPK mengakui kasus ini berjalan seiring dengan pengadaan Chromebook yang juga terjadi saat Covid-19 lalu.
“Di mana anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain, melalui medianya laptop. Simpannya harusya di tempat penyimpanan data,” tutur Asep, Kamis (24/7/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































