tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengadaan layanan Google Cloud yang menjadi indikasi tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi dalam periode pandemi Covid-19. Sebab, pembelajaran yang dilakukan saat itu dengan metode daring dan membutuhkan penyimpanan besar.
“Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain. Kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk Cloud. Google Cloud-nya,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Menurut Asep, penyidik saat ini sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan cloud [penyimpanan] tersebut. Asep menegaskan Google Cloud tak memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Google Cloud merupakan pengadaan software untuk menyimpan data dari seluruh Indonesia.
“Kalau Chromebook adalah pengadaan Perangkat kerasnya hardware-nya,” sebut Asep.
KPK mengakui kasus ini berjalan seiring dentan pengadaan Chromebook yang juga terjadi saat Covid-19 lalu. “Di mana anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain, melalui medianya laptop. Simpannya harusya di tempat penyimpanan data,” tutur Asep.
Sebagai informasi, KPK menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK juga membuka peluang untuk memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































