tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud. Kasus ini juga diduga masih berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita tunggu perkembangan penanganan perkara ini, nanti akan kami sampaikan update [kebaruan] berikutnya seperti apa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Budi menyebut, hingga kini perkara di kementerian pendidikan tersebut belum naik ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, KPK belum bisa membeberkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil atau status hukum mereka.
Akan tetapi, Budi memastikan, setiap pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan, termasuk Nadiem Makarim.
“Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus tersebut masih berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dia belum merinci terkait kasus tersebut.
“Chromebook-nya sudah pisah-kan, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” tutur Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























