Menuju konten utama
Korupsi di Kemendikbudristek

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan Google Cloud

KPK memastikan penyelidikan kasus Google Cloud di Kemendikbudristek berkaitan dengan korupsi pengadaan Chromebook, tetapi bagian yang berbeda.

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan Google Cloud
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemendibudristek diketahui merupakan nama kementerian pendidikan di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebelum dipecah di Kabinet Presiden Prabowo Subianto.

“Ini masih lidik (penyelidikan)," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025).

Asep mengatakan, kasus tersebut masih berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dia belum merinci terkait kasus tersebut.

“Chromebook-nya sudah pisah-kan, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” tutur Asep.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah gencar melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

Perlu diketahui, kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menelusuri dugaan korupsi saat kementerian itu dipimpin oleh Nadiem Makarim.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dari keempat tersangka tersebut, hanya dua yang dilakukan penahanan.

Para tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Mulatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dan mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Akan tetapi, Jurist Tan masih belum diketahui keberadaannya karena di luar negeri.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher