tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghargai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil.
“Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas saat dihubungi Tirto, Jumat (18/7/2025).
Menurut Aji, dugaan penyimpangan itu disebut terjadi pada periode 2016–2020. Hal ini berarti, katanya, sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan periode Budi Gunadi Sadikin.
Akan tetapi, meski terjadi di masa lalu, Kemenkes menyatakan telah menaruh perhatian dan telah melakukan pengawasan internal terhadap dugaan kasus tersebut. Hasilnya, kata Aji telah dilaporkan kepada KPK.
“Kemenkes juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi,” tutur Aji.
Aji meyakini KPK akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Clue-nya [petunjuknya] adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu, tindak pidana korupsi terkait itu clue-nya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).
Meskipun demikian, Asep tak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus pengadaan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil tersebut. Dia hanya menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“"Itu masih lidik (penyelidikan) ya," sebut Asep.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































