tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, sebagai saksi dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen dengan tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM).
Kosasih kini telah berstatus sebagai terdakwa. Dia tengah mengajukan banding atas vonis pada tingkat pertama terhadapnya. Sementara itu, terdakwa lainnya, Direktur Utama PT IIM, Ekiawan, perkaranya telah inkrah karena tidak mengajukan banding.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ANSK Direktur Utama PT Taspen (Persero) 2020-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam kesempatan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Kosasih. Kehadiran Kosasih yang saat ini masih menjadi tahanan juga belum terlihat hingga saat ini di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Kosasih dan Ekiawan, PT IIM disebut telah mendapatkan keuntungan secara korporasi terkait dengan perkara ini. Keuntungan ini didapatkan PT IIM atas subscribe Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) oleh PT Taspen.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengatakan, semua korporasi yang diperkaya telah mengembalikan uang pada tahap penyidikan perkara. Sementara itu, PT IIM tidak melakukan hal tersebut sehingga dinyatakan sebagai tersangka korporasi.
Dia mengatakan, uang senilai Rp44,21 miliar yang mengalir ke PT IIM merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana. "Oleh karenanya, kita dari sisi penuntut umum berkeyakinan bahwa PT IIM tentu dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Greafik.
Diketahui, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kosasih telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain itu, Kosasih juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 Dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Di sisi lain, Ekiawan divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Ekiawan sebesar 253,660 dolar AS. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































