tirto.id - Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) geledah Hyundai Engineering & Construction, selidiki dugaan suap eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, pada Rabu (6/11/2024).
Media lokal Korsel, Korea JoongAng Daily, melaporkan bahwa pada Rabu pagi waktu setempat, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, mengirimkan jaksa dan penyelidik ke kantor pusat Hyundai Engineering & Construction untuk mengamankan dokumen dan data komputer terkait dugaan kasus suap tersebut.
Pihak kejaksaan dilaporkan mencurigai seorang eksekutif Hyundai Engineering & Construction telah memberikan uang suap sekitar 600 juta won atau sekitar Rp6,7 miliar (nilai mata uang saat ini) kepada pejabat tinggi Cirebon, merujuk eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Uang suap tersebut diberikan untuk menekan keluhan dari penduduk setempat dan kelompok-kelompok lingkungan hidup dalam proses pembangunan pembangikit listrik tenaga batu bara (PLTU) unit kedua di Cirebon yang beroperasi sejak tahun 2017.
Hyundai Engineering & Construction merupakan kontraktor utama pembangunan PLTU 2 Cirebon yang memenangkan proyek tersebut pada tahun 2015 dengan nilai $727 juta atau setara Rp11,3 triliun (nilai mata uang saat ini).
Kronologi Kasus Suap Hyundai dan eks Bupati Cirebon.
Penggeledahan kantor pusat Hyundai Engineering & Construction pada hari Rabu tersebut merupakan lanjutan dari kasus yang menghebohkan publik enam tahun lalu.
Tepatnya, pada 24 Oktober 2018 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka kasus suap bersama mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.
Lebih kurang setahun setelah penetapan Sunjaya sebagai tersangka, pada 15 November 2019, General Manager (GM) Hyundai Engineering & Construction, Herry Jung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus suap tersebut, Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
"Tersangka Herry diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (15/11/2019).
Menurut Saut, pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Hal tersebut dilakukan supaya seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak senilai Rp10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa pada periode 2017 – 2018, Sunjaya telah menerima uang senilai Rp7,02 miliar untuk melancarkan perizinan proyek PLTU 2.
Padahal proyek tersebut melanggar Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011 – 2031. Tidak hanya itu, proyek PLTU 2 juga mendapat penolakan keras dari masyarakat sekitar dan kelompok aktivis lingkungan hidup.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra