tirto.id - Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Keduanya yakni GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno.
"Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait dengan perizinan," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Herry dan Sutikno diduga KPK telah menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT King Properti.
"Tersangka Herry diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar," ujar Saut.
Menurut Saut, pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri).
Hal itu ditempuh agar seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan.
Sedangkan tersangka Sutikno, diduga telah memberi suap kepada Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait perizinan PT King Properti.
Sutikno diduga membawa sejumlah uang tunai dari Karawang, Jawa Barat menuju Cirebon, Jawa Barat.
"Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018," ujarnya.
Penetapan dua tersangka merupakan pengembangan kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.
Kemudian, dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya, Bupati Cirebon dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Atas dugaan tersebut, Herry dan Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali