Menuju konten utama

Eks Bupati Cirebon Tersangka Lagi Kasus Pencucian Uang Rp51 Miliar

Eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra disangka menerima grafitikasi dan suap periode 2014-2018 sebesar Rp51 miliar.

Eks Bupati Cirebon Tersangka Lagi Kasus Pencucian Uang Rp51 Miliar
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) kembali ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pencucian uang.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap terkait perizinan di Cirebon, Jawa Barat.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN sebagai tersangka," kata Laode M Syarif, Jumat (4/9/2019) seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Sunjaya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. Ia menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. Ia telah divonis bui 5 tahun penjara dalam kasus ini di Pengadilan Bandung.

Syarif mengatakan, dalam perkara pencucian uang ini total penerimaan sebesar Rp51 miliar.

"Sejak menjabat sebagai Bupati Cirebon, tersangka SUN di tahun 2014-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar," imbuh Laode.

Rinciannya, yakni terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar; mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar; dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya sekitar Rp500 juta.

"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001," ungkap Syarif.

Sunjaya, kata Syarif, juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar. Hadiah atau janji, merupakan salah satu unsur suap.

"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sekitar Rp51 miliar," kata Syarif.

Penyidik KPK, kata dia, menduga Sunjaya telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi di antaranya di rekening nominee atau atas nama pihak lain, tapi digunakan untuk kepentingannya.

"Tersangka SUN melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," tuturnya.

KPK, kata dia, juga menyangka Sunjaya memerintahkan anak buahnya untuk beli tujuh mobil diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Syarif.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI CIREBON

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz