tirto.id - Bupati Cirebon non-aktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Rabu (27/2/2019).
Politikus PDIP itu didakwa telah menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Gatot Rachmanto," demikian tertulis di berkas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima reporter Tirto pada Rabu (27/2/2019).
Uang itu diberikan agar Sunjaya mengintervensi kerja Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Cirebon guna menempatkan Gatot ke posisi Sekretaris Dinas PUPR.
Jaksa menjelaskan, uang itu diterima melalui ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin di Kantor Dinas PUPR pada 23 Oktober 2018 siang.
Setelah uang dalam bentuk tunai itu diterima, Sunjaya menghubungi Deni dan memintanya untuk mentransfer uang sebesar Rp250 juta guna sumbangan acara Hari Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menanggapi perintah itu, Deni kemudian mengumpulkan uang Rp100 juta yang baru diterimanya dengan uang Sunjaya yang ada dalam penguasaannya sebesar Rp70 juta, serta uang dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi Priatna sebesar Rp80 juta. Total terkumpul Rp 250 juta.
Uang ini kemudian ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Elvi Diana untuk sumbangan acara.
Atas penerimaan Rp100 juta tersebut, Sunjaya didakwa telah melanggar pasal Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari