Menuju konten utama

KPK Cekal Dua Orang Terkait Gratifikasi Eks Bupati Cirebon

KPK mencekal dua orang dari unsur swasta yakni Heru Dewanto dan Teguh Haryono ke luar negeri. selama 6 bulan sejak 1 November 2019.

KPK Cekal Dua Orang Terkait Gratifikasi Eks Bupati Cirebon
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal dua orang dari unsur swasta yakni Heru Dewanto dan Teguh Haryono ke luar negeri.

Keduanya masih terkait parkiran gratifikasi terhadap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (15/11/2019).

KPK melarang keduanya ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 1 November 2019.

KPK menduga Sunjaya menerima gratifikasi Rp51 miliar. Penerimaan itu didapat dari sejumlah pihak dan berhubungan dengan kewenangan Sunjaya yang saat itu sebagai Bupati Cirebon.

Seiring berjalannya penanganan perkara, KPK menemukan bukti Sunjaya melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi tersebut.

Ia diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, serta dibelikan tanah dan mobil.

Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi. Di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.

Selain itu, Sunjaya disebut menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait proyek listrik tersebut.

Sunjaya sebelumnya terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ia telah divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI CIREBON atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali