Tersangka Sutikno ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
KPK menemukan modus korupsi yakni penerbitan surat perintah kerja fiktif untuk jasa konsultasi PLTU 2 Cirebon senilai Rp10 miliar dari Hyundai ke Sunjaya.
Bupati Cirebon non-aktif Sunjaya Purwadisastra didakwa telah menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Kementerian PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto serta meminta imbalan atas promosi yang dilakukan sejumlah Rp25 juta - Rp100 juta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR [Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Dari kasus Cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Bupati Cirebon merupakan Kepala Daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di Tahun 2018 ini, dan merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri."