tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Medan yang dilakukan Bupati Sunjaya Purwadisastra. KPK pun mengidentifikasi harga untuk masing-masing jabatan.
"Dari kasus Cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (26/10/2018).
Lebih lanjut Febri menuturkan, untuk jabatan Camat dibanderol dengan harga Rp 50 juta, sementara eselon 3 seharga Rp 100 juta, dan eselon 2 dihargai Rp 200 juta.
"Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon," ujar Febri
Selain itu KPK pun menduga, para pejabat-pejabat tersebut juga masih memberi uang kepada Sunjaya setelah dilantik.
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadisasta dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka, Kamis (25/10/2018).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menyebut Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
"Diduga SUN [Sunjaya] sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati," ujar Alex.
Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.
Atas perbuatannya ini, Sunjaya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Gatot sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri