Menuju konten utama

KPK Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan Bupati Cirebon

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.

KPK Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan Bupati Cirebon
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menyebut, Sunjaya itu menerima suap terkait promosi dan rotasi jabatan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu, satu, diduga sebagai penerima SUN [Sunjaya Purwadi Sastra]," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Kasus ini sendiri terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Rabu (24/10/2018) di Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan Sunjaya, dalam operasi itu KPK turut meringkus Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto, serta 2 orang pejabat Kabupaten Cirebon, dan 2 orang ajudan Bupati.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Kamis (25/10/2018) KPK menetapkan Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangan persnya, menyebut Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya.

Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Praktik jual-beli jabatan ini memang sudah lumrah dilakukan Sunjaya. Alex menuturkan, nilai setoran yang mesti diberikan ke Bupati sudah diatur, mulai dari fee untuk jabatan lurah, camat hingga eselon 3.

Alex pun mengungkap ajudan dan sekretaris Bupati turut berperan menjadi perantara suap ini. KPK menduga Sunjaya menerima Rp 125 juta dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon.

Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp 6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.

Atas perbuatannya ini, Sunjaya disangkakan yelah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selain itu, Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Gatot sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK CIREBON atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto