tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Untuk itu, KPK menyita alat bukti berupa uang dan slip setoran bank.
"Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2018).
Total uang yang disita KPK sebesar Rp385,9 juta dalam pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan. Selain itu, KPK juga menyita bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6,42 miliar.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (24/10/2018) di Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan Sunjaya, dalam operasi itu, KPK turut meringkus Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto, serta 2 orang pejabat Kabupaten Cirebon, dan 2 orang ajudan Bupati.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Kamis (25/10/2018), KPK akhirnya menetapkan Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangan persnya, menyebut Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya.
Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.
Atas perbuatannya ini, Sunjaya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Gatot sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri