tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli jabatan dan suap proyek yang diduga dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Untuk itu, pada Senin (5/11/2018) KPK memanggil 12 orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN [Sunjaya Purwadisastra]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).
Keduabelas orang tersebut kebanyakan berasal dari lingkungan Pemkab Bekasi. Mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, hingga PNS. Selain itu ada juga dari pihak swasta. Berikut daftar 12 orang saksi yang akan dimintai keterangan.
- Adil Prayitno (PNS).
- Andri Yuliandri (Kasubag Kepegawaian Bagian Umum).
- Avip Suhardian (Kepala Dinas PUPR).
- Drs. H. Rahmat Sutrisno (Sekretaris Daerah).
- Drs. Yayat Ruhyat (bekas sekretaris daerah Kabupaten Cirebon).
- Jajat (staf Dinas PUPR).
- Nana Mulyana (Kabid Pariwisata).
- Sanija Wachyudi (PNS).
- Sri Darmanto (PNS).
- Supadi (PNS).
- Suparman (Kabid Bintek PUPR).
- Robi (swasta).
KPK telah menetapkan Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka pada Kamis (25/10/2018).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menyebut Gatot memberikan uang Rp100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut disebutkan kalau praktik ini sudah umum terjadi, bahkan sudah ada tarif untuk jabatan di Pemkab Cirebon, mulai dari lurah, camat, hingga eselon 3.
"Diduga SUN [Sunjaya] sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati," ujar Alex.
Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu Gatot sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra