tirto.id - Guna dalami kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra KPK total telah menggeledah 15 lokasi sejak Jumat (26/10/2018), hingga Minggu (28/10/2018). Kelima belas lokasi tersebut terdiri dari kantor pemerintahan, hingga rumah bupati.
"Dalam proses penyidikan TPK Suap Bupati Cirebon dalam kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya. Penyidik telah melakukan penggeledahan di 15 Lokasi sejak Jumat-Minggu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (29/10/2018).
Penggeledahan dimulai pada hari Jumat (26/10/2018). Kala itu penyidik membagi tim dan menggeledah 6 lokasi di Cirebon, antara lain, Kantor dinas bupati, kantor dinas sekda, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga, kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.
Penggeledahan ini berlangsung sejak pukul 13.00 hingga Sabtu (27/10/2018) dini hari. Dari sana penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp 57 juta serta bukti transaksi bank.
Operasi berlanjut keesokan harinya, Sabtu (27/10/2018). KPK menggeledah rumah sekda, rumah ajudan bupati, rumah sejumlah kepala dinas. Dari sana petugas menyita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek.
Tak berhenti, pada Minggu (28/10/2018) KPK juga mendatangi rumah dinas bupati, rumah mertua bupati, rumah anak Bupati.
Dari sana KPK menyita 3 unit mobil, yakni mobil Honda HRV, Mobil Pajero dan Mobil Honda Jazz, dan uang dalam pecahan Rupiah, USD dan Real dengan jumlah sekitar 400juta.
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadisasta dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka, Kamis (25/10/2018).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menyebut Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
"Diduga SUN [Sunjaya] sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati," ujar Alex.
Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp 6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.
Atas perbuatannya ini Sunjaya disangkakan yelah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu Gatot sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani