Menuju konten utama

OTT Bupati Cirebon Jadi Koreksi PDIP dalam Merekrut Kader

Bupati Cirebon Sunjaya yang kena OTT KPK telah dipecat dari kader PDIP.

OTT Bupati Cirebon Jadi Koreksi PDIP dalam Merekrut Kader
Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra pada Rabu (24/10/2018) lalu menjadi ajang koreksi internal partainya dalam menyeleksi bakal calon kepala daerah.

"Ini bagian koreksi kepada PDIP supaya kami di dalam merekrut kader dalam ada jabatan publik untuk bisa lebih selektif dan kemudian memerhatikan aspek moral politik kader tersebut," kata Andreas, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).

Andreas pun menyayangkan tindakan korupsi yang dilakukan Sunjaya. Menurutnya, itu berlawanan dengan komitmen partainya dalam memberantas korupsi di Indonesia seperti halnya instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Partai tak pernah menginstruksikan orang melalukan korupsi sehingga ketika terjadi peristiwa itu tanggung jawab masing-masing dan risiko pejabat publik," kata Andreas.

Saat ini, kata Andreas, Sunjaya pun telah dipecat dari kader PDIP sebagaimana ketentuan di AD/ART partainya bagi kader yang terjerat kasus korupsi.

"Kalau tertangkap tangan OTT itu pelanggaran disiplin berat sehingga partai tidak punya pilihan lain selain memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan," kata Andreas.

Kasus yang menjerat Sunjaya ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Rabu (24/10/2018) di Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan Sunjaya, dalam operasi itu KPK turut meringkus Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto, serta 2 orang pejabat Kabupaten Bekasi, dan 2 orang ajudan Bupati.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Kamis (25/10/2018) KPK menetapkan Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menyebut Gatot memberikan uang Rp100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya.

Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait OTT KPK CIREBON atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra