Menuju konten utama

Bupati Cirebon Kepala Daerah Ke-100 Yang Dijadikan Tersangka KPK

"Bupati Cirebon merupakan Kepala Daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di Tahun 2018 ini, dan merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri."

Bupati Cirebon Kepala Daerah Ke-100 Yang Dijadikan Tersangka KPK
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka. Dengan ini, berarti Sunjaya menjadi kepala daerah ke-100 yang pernah dijadikan tersangka oleh KPK.

"Bupati Cirebon merupakan Kepala Daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di Tahun 2018 ini, dan merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (25/10/2018).

Sekitar seminggu sebelumnya, KPK mencokok Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasannah Yasin (15/10/2018). Politisi Golkar ini diduga menerima uang suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait perizinan Meikarya.

Untuk itu Alex memandang mesti segera dilakukan perubahan terkait penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tak hanya itu, menurutnya juga perlu ada pembenahan dalam hal pendanaan kontestasi politik untuk menjadi kepala daerah.

KPK memandang sudah mendesak untuk melakukan perubahan aturan terkait penguatan independensi APIP dan perbaikan di sektor politik, terutama aspek pendanaan politik terhadap calon kepala daerah dalam proses kontestasi politilk

Kasus yang menjerat Sunjaya ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Rabu (24/10/2018) di Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan Sunjaya Dalam operasi itu KPK turut meringkus Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto, serta 2 orang pejabat Kabupaten Bekasi, dan 2 orang ajudan Bupati.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Kamis (25/10/2018) KPK menetapkan Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menyebut Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya.

Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp 6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.

Atas perbuatannya ini Sunjaya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu Gatot sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK CIREBON atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani