tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan, dan suap fee proyek di Kabupaten Cirebon.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR [Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisasta dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka, Kamis (25/10/2018).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangan persnya, menyebut Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, disebutkan kalau praktik ini sudah umum terjadi, bahkan sudah ada tarif untuk jabatan di Pemkab Cirebon, mulai dari lurah, camat, hingga eselon 3.
"Diduga SUN [Sunjaya] sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati," ujar Alex.
Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp 6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.
Atas perbuatannya ini, Sunjaya disangkakan yelah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Gatot sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Maya Saputri