Menuju konten utama

KPK Periksa Nico Siahaan sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Cirebon

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SUN [Sunjaya Purwadi Sastra]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK Periksa Nico Siahaan sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Cirebon
Bupati Non Aktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (13/11/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI sekaligus mantan artis, Nico Siahaan, Jumat (30/11/2018). Anggota Komisi I DPR itu diperiksa terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Cirebon non-aktif Sunjaya Purwadisastra.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SUN [Sunjaya Purwadi Sastra]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Nico Siahaan adalah legislator dari PDIP dan maju ke parlemen dari Dapil Jawa Barat 1. Sementara Sunjaya pun merupakan politikus asal PDIP.

KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadisasta dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka dalam kasus ini, Kamis (25/10/2018).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menyebut Gatot memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut disebutkan kalau praktik ini sudah umum terjadi, bahkan sudah ada tarif untuk jabatan di Pemkab Cirebon, mulai dari lurah, camat, hingga eselon 3.

"Diduga SUN [Sunjaya] sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati," ujar Alex.

Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp 6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.

Atas perbuatannya ini, Sunjaya disangkakan yelah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI CIREBON atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri