tirto.id - Bupati Cirebon non-aktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Rabu (27/2/2019).
Politikus PDIP itu didakwa telah menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Gatot Rachmanto," demikian tertulis di berkas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima reporter Tirto pada Rabu (27/2/2019).
Uang itu diberikan agar Sunjaya bisa mengintervensi kerja Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Cirebon dan menempatkan Gatot ke posisi Sekretaris Dinas PUPR.
Dalam melakukan perbuatannya, Sunjaya dibantu oleh ajudannya Deni Syafrudin. Deni bertugas menemui Gatot dan menerima uang darinya. Selain itu, ia juga yang bertugas mengalirkan uang yang terkumpul dengan perintah dari Sunjaya.
Lebih lanjut, Jaksa pun mengungkap Sunjaya telah berkali-kali meminta imbalan atas promosi yang dilakukan.
Adapun besaran imbalan yang diminta Sunjaya antara lain Rp100 juta untuk jabatan eselon IIIa, Rp50 juta - Rp75 juta untuk jabatan eselon III B, dan Rp25 juta - Rp30 juta untuk jabatan setingkat eselon IV.
Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa telah melanggar pasal Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno