tirto.id - Pemerintah menaikkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimal biaya tambahan tersebut berada di angka 30 persen dari TBA.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian harga tiket pesawat setelah mengevaluasi perkembangan harga avtur. Berdasar harga yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rerata harga avtur nasional mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen dibanding periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, evaluasi fuel surcharge mengacu pada rerata harga avtur nasional dan rentang harga yang ditetapkan di regulasi.
Kendati demikian, batas maksimal 40 persen tidak berarti seluruh maskapai harus menetapkan fuel surcharge sebesar angka tersebut.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," ujar Lukman.
Dengan demikian, angka 40 persen merupakan batas maksimal biaya tambahan, bukan harga tiket pesawat otomatis naik sebesar 40 persen.
Lantas, apa saja komponen biaya dalam tiket pesawat yang dibayar penumpang?
Komponen Biaya dalam Tiket Pesawat
Harga tiket pesawat terdiri dari beragam jenis biaya. Merujuk Permenhub Nomor 20 Tahun 2019, struktur Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri terdiri atas empat komponen utama (Pasal 2). Detailnya sebagai berikut:
- Tarif Jarak: Komponen ini merupakan tarif untuk satu kali perjalanan pada rute tertentu. Tarif jarak diperoleh dari perkalian antara tarif dasar dan jarak rata-rata penerbangan (Pasal 1 angka 3 dan Pasal 14 ayat (1)). Perhitungan juga menimbang jenis pesawat, baik pesawat jet maupun propeller, serta kapasitas tempat duduk.
- Pajak: Komponen pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 2 huruf b dan Pasal 5 ayat (1)).
- Asuransi (wajib): Biaya ini terkait dana asuransi kecelakaan penumpang, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 huruf c dan Pasal 5 ayat (2)).
- Biaya Tuslah atau Biaya Tambahan (Surcharge): Komponen ini ditetapkan atau disetujui oleh Menteri (Pasal 2 huruf d dan Pasal 5 ayat (3)).
Mengacu Permenhub Nomor 20 Tahun 2019, biaya tuslah bisa dikenakan dalam sejumlah kondisi (Pasal 6). Salah satunya yakni fuel surcharge akibat perubahan harga bahan bakar penerbangan. Fuel surcharge bisa dikenakan apabila kenaikan harga avtur berlangsung selama tiga bulan berturut-turut dan menyebabkan biaya operasi pesawat meningkat lebih dari 10 persen (Pasal 7).
Biaya tuslah juga bisa dikenakan karena ada biaya yang ditanggung maskapai pada periode hari raya, misalnya penerbangan kosong (ferry flight) saat pesawat harus berangkat atau kembali tanpa penumpang (Pasal 8). Selain itu, biaya tambahan juga bisa terkait pelayanan tambahan (ancillary services) pilihan bagi penumpang (Pasal 9).
Di samping empat komponen utama tadi, tiket pesawat juga mesti mencantumkan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). Komponen ini merupakan tarif pelayanan jasa bandar udara, besarannya ditetapkan oleh pemerintah atau badan usaha bandar udara.
Menilik berbagai jenis komponen biaya di atas, fuel surcharge tidak bisa disamakan dengan seluruh biaya tiket. Fuel surcharge hanya merupakan salah satu komponen biaya tambahan dalam struktur tarif penerbangan.

Bagaimana Tarif Dasar Tiket Pesawat Dihitung?
Untuk memahami harga tiket pesawat lebih lengkap, perlu diketahui bahwa tarif jarak dalam harga tiket berasal dari tarif dasar dikali jarak. Dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019, tarif dasar dihitung berdasar Biaya Operasi Pesawat Udara (BOPU) per satuan unit produksi ditambah tingkat untung atau margin yang wajar (Pasal 14 sampai Pasal 18).
BOPU terbagi menjadi Biaya Operasi Langsung (BOL) dan Biaya Operasi Tidak Langsung (BOTL).
BOL mencakup biaya yang terkait langsung dengan aktivitas operasional pesawat. Biaya ini terbagi menjadi biaya operasi langsung tetap dan biaya operasi langsung variabel (Pasal 15).
Biaya langsung tetap antara lain biaya penyusutan atau sewa pesawat, biaya mesin dan suku cadang, biaya asuransi pesawat serta tanggung jawab hukum pihak ketiga, asuransi kru dan penumpang, biaya gaji tetap pilot, biaya kopilot, biaya pramugari dan biaya teknisi, serta biaya pelatihan kru dan teknisi (Pasal 15 ayat (2)).
Sementara itu, biaya langsung meliputi biaya avtur dan pelumas, biaya tunjangan kru, biaya akomodasi hotel, biaya transportasi bandara, biaya konsumsi kru, biaya pemeliharaan dan overhaul mesin, biaya propeller, airframe, serta suku cadang. Biaya jasa kebandarudaraan seperti pendaratan, parkir pesawat dan pelayanan navigasi penerbangan juga termasuk dalam kelompok ini. Begitu pula biaya ground handling dan katering penerbangan untuk penumpang (Pasal 15 ayat (3)).
Adapun BOTL merupakan biaya yang mendukung kegiatan badan usaha tetapi tidak berhubungan langsung dengan operasional fisik pesawat (Pasal 16). Komponen ini antara lain biaya organisasi, seperti gaji pegawai non-kru dan biaya umum, serta biaya pemasaran dan penjualan, seperti komisi agen perjalanan, dokumen angkutan, sistem reservasi, promosi dan iklan.
Dalam menghitung tarif dasar tiket pesawat, regulasi juga menerapkan sejumlah prinsip (Pasal 18). Perhitungan biaya pokok menggunakan metode biaya penuh (full costing) ditambah keuntungan wajar (Pasal 18 huruf a). Data biaya harus memperhatikan akurasi, kewajaran dan efisiensi (Pasal 18 huruf b).
Regulasi juga mengatur penggunaan populasi pesawat yang paling efisien atau paling banyak dioperasikan sebagai dasar pembebanan biaya (Pasal 18 huruf c). Pembebanan total biaya operasi ditetapkan sebesar 95 persen untuk pesawat jet, dan 100 persen untuk pesawat propeller (Pasal 18 huruf d).
Perhitungan biaya per unit juga menggunakan asumsi tingkat isian penumpang (load factor) sebesar 65 persen untuk pesawat jet, dan 70 persen untuk pesawat propeller (Pasal 18 huruf e).
Seluruh komponen tarif tersebut harus disampaikan secara transparan ke penumpang. Dalam tiket pesawat, Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 mewajibkan maskapai mencantumkan rincian komponen tarif penumpang dan besaran PJP2U atau PSC (Pasal 26).
Jika maskapai mengenakan fuel surcharge, biaya tersebut juga harus dicantumkan secara terpisah. Ketentuan ini membuat penumpang bisa mengetahui komponen biaya yang mereka bayar sekaligus menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap penerapan tarif penerbangan.
Kemenhub menyatakan bakal terus mengawasi kebijakan baru ini dengan menilik perkembangan harga avtur, kondisi pasar, daya beli masyarakat, serta keberlangsungan industri penerbangan dan konektivitas nasional.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































