tirto.id - Pemerintah kembali menaikkan biaya tambahan (fuel surcharge/FS) pesawat domestik kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, pada 1 Agustus lalu, biaya tambahan tersebut sempat turun menjadi maksimal 30 persen dari TBA.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, mengatakan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge didasarkan pada perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
Lukman menuturkan, Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Tujuannya, penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara bisa tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Selain itu, Kemenhub juga akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," tuturnya.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































