tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan pihaknya menyambut baik usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memproses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan, Nasir juga memastikan Komisi III DPR RI siap menindaklanjuti RUU Perampasan Aset.
“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke komisi III tentu pimpinan dan anggota komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Lalu, diketahui Komisi III sedang merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang targetnya berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP. Dengan begitu, proses pembahasannya bisa dilakukan secara beriringan.
“Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan (RUU KUHAP) atau perampasan aset,” ucapnya.
Terkait substansi materi RUU Perampasan Aset masih menjadi perdebatan. Katanya, sejumlah pokok muatan dalam UU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam panitia kerja (Panja). Yang terpenting adalah, katanya, menjaga keinginan Presiden Prabowo Subianto agar RUU Perampasan Aset dibahas di DPR RI.
“Itu nanti dibahas di panja yang penting kemauan dulu, kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” katanya.
“Soal substansi itu macam macam pendapatnya. Karena macam macam pendapatnya, saya pribadi lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dulu apa yang diharapkan presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan RUU Perampasan Aset akan diusulkan untuk masuk prolegnas nasional 2025, salah satunya RUU Perampasan Aset. Bahkan, RUU Perampasan Aset akan dijadikan inisiatif DPR. Dengan demikian, harapannya tak ada lagi perdebatan publik terkait RUU Perampasan Aset.
“Ini RUU Tahun 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam Tahun 2025,” ucap Bob di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Pengesahan dan penegakan UU Perampasan Aset Koruptor menjadi salah satu poin tuntutan aksi demonstrasi yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025. Poin itu juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat dengan tenggat waktu pelaksanaan satu tahun, tepatnya pada 31 Agustus 2025.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































