tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak rampung pada masa sidang I tahun sidang 2025-2026. Ia mengaku, salah satu alasan tak rampung masa sidang saat ini karena banyak penolakan dari masyarakat atas penyusunan RUU KUHAP.
“Kalau tahun ini juga belum tentu bisa 12 tahun lagi nih, kalau makin banyak yang menolak, makin lama (RUU KUHAP rampung). Yang menolak akan kami undang semua, pokoknya siapapun organisasi yang menolak akan kita undang,” ucapnya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Selain itu, dia juga pesimistis selesai masa sidang I tahun sidang 2025-2026 karena padatnya jadwal DPR RI. Diketahui, DPR baru saja membuka masa sidang pada 19 Agustus 2025, lalu sidang kali ini berakhir pada 2 Oktober 2025. Setelah itu, DPR menjalani masa reses pada 3 Oktober 2025.
“Kalau saya sih kayak enggak mungkin masa sidang ini, pesimis di masa sidang ini, lihat jadwalnya begitu padat kami tiap hari kalau masa sidang kami bisa rapat sampai jam 3 sore. Jadi kayak enggak mungkin,” ucapnya.
Dengan demikian, politikus Partai Gerindra itu belum mau mengesahkan RUU KUHAP selama penolakan dari publik luas masih gencar.
“Kalau ditolak terus, kami sahkan kan kami dianggap enggak demokratis bener enggak? Bener dong? Kalau enggak, kami sahkan gimana?” katanya.
Menurutnya, RUU KUHAP merupakan hal penting, hal ini mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah direvisi tahun 2023 lalu, akan segera diberlakukan pada awal tahun 2026. Dia khawatir bagaimana nasib hukum di Indonesia apabila KUHAP belum juga diperbarui ketika KUHP berlaku.
“Kalau kita sampai enggak punya KUHAP, pertanyaannya akan seperti apa hukum kita? Itu juga masih gaib buat saya, saya juga bingung itu,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































