Menuju konten utama

Komisi II DPR Usul Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK

DPR mengusulkan adanya pembatasan gugatan pasangan calon dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke MK.

Komisi II DPR Usul Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (ANTARA/HO-Humas DPR RI)

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan adanya pembatasan gugatan pasangan calon dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai pembatasan ini perlu diatur lebih tegas dalam UU Pilkada.

“Ke depan permasalahan gugatan ke MK RI diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK RI, yang termuat dalam aturan norma yang tegas dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) di MK,” kata Dede, saat membuka rapat bersama Raker dan RDP dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Dede mencontohkan pengalaman pilkada sebelumnya yang dalam proses sengketanya berlangsung lebih dari dua tahun. Menurut dia, ini menjadi tak efektif karena menggerus waktu masa jabatan kepala daerah dalam menjalankan program kerja yang seharusnya telah berjalan.

Dede juga menyoroti beban anggaran besar yang ditimbulkan dari adanya PSU. Dia mengatakan bahwa sejumlah daerah bahkan telah mengeluhkan minimnya dana untuk melaksanakan pilkada ulang.

“Namun dari pemasalahan yang kita punya, faktor anggaran juga menjadi salah satu isu, ketika kita kemarin berbicara penambahan tapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa daerah sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran dan hasilnya belum jelas,” ucap Dede.

Oleh sebab itu, Dede berharap bahwa PSU ini tak terus terjadi mengingat akan menganggu stabilitas dari berbagai aspek. Pasalnya, meskipun telah diajukan gugatan hasil di MK belum tentu sesuai harapan penggugat.

“Jadi bapak ibu secara singkatnya, pada rapat kerja beberapa waktu lalu kita pernah menyampaikan bahwa PSU ini jangan sampai ada PSU atas PSU lagi. Kita tidak tahu nanti apa yang akan terjadi setelah gugatan dilayangkan ke MK, apa hasil MK, kita nanti belum tahu juga seperti apa,” tandasnya.

Terbaru, MK kembali menerima tujuh pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, Senin. Ketujuh daerah yang kembali mengajukan gugatan antara lain: Kabupaten Tasikmalaya dengan pemohon pasangan calon Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, Kabupaten Lawang dengan pemohon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan pemphpn Suryatati dan Ii Sumirat, Kabupaten Tasikmalaya dengan pemohon Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, Kabupaten Gorontalo Utara dengan pemohon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, Kota Banjarbaru dengan pemohon Udiansyah, Kota Banjarbaru dengan pemohon Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama