Menuju konten utama

MK Terima Tujuh Gugatan Perkara Sengketa Hasil PSU

MK telah menerima tujuh pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

MK Terima Tujuh Gugatan Perkara Sengketa Hasil PSU
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz, mengungkapkan MK telah menerima tujuh pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Dirinya menjelaskan bahwa MK akan memeriksa dokumen seluruh gugatan tersebut.

"Prosedurnya sama dengan penanganan PHPU kepala daerah sebelum-sebelumnya. Ini dalam proses pemeriksaan seluruh bekas dokumennya," kata Faiz di Gedung MK, Senin (5/5/2025).

Ketujuh daerah yang kembali mengajukan gugatan antara lain: Kabupaten Tasikmalaya dengan pemohon pasangan calon Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, Kabupaten Lawang dengan pemohon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan pemphpn Suryatati dan Ii Sumirat, Kabupaten Tasikmalaya dengan pemohon Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, Kabupaten Gorontalo Utara dengan pemohon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, Kota Banjarbaru dengan pemohon Udiansyah, Kota Banjarbaru dengan pemohon Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel.

Meski telah terdaftar dalam laman website MK, namun hingga kini belum ditetapkan jadwal persidangan pendahuluan yang menghadirkan para penggugat atau pemohon. Faiz menjelaskan MK memiliki tenggat waktu 45 hari sejak masuk dalam antrean registrasi untuk segera diperiksa dan disidangkan.

"Nanti jika sudah siap akan diregistrasi dan penjadwalannya tentu tidak menggunakan penjadwalan yang sekarang. Kami punya waktu itu paling lama 45 hari kerja, sejak diregistrasi. Nanti akan ada panggilan kepada para pihak untuk sidang pendahuluan," ucap Faiz.

Dia menerangkan meski para penggugat sebelumnya telah melakukan gugatan dan diputus untuk pemungutan suara ulang (PSU), MK akan tetap memberi perlakuan yang sama. Hal itu termasuk mekanisme persidangan yang akan dibagi dalam tiap panel dengan hakim yang sama saat PHPUKada sebelumnya.

"Karena ini diberi batas waktu maka pemeriksaan sama seperti PHPU kepala daerah sebelumnya menggunakan mekanisme panel, speedy trial, dan panel hakim yang menangani akan sama dengan panel hakim yang menangani perkara tersebut sebelumnya," kata dia.

Dalam persidangan kali ini, MK akan tetap memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan gugatan terhadap undang-undang. Oleh karenanya pelaksanaan PHPUKada akan dilaksanakan secara beriringan dengan pengujian undang-undang (PUU).

"Tidak disetop atau ditunda perkara-perkara pengujian undang-undang sementara paralel. Jadi, jadwal akan diumumkan dan nanti akan ada pengumuman secara resmi juga terutama kepada para pihak kami akan menghubungi langsung dan kepada publik akan kami umumkan secara terbuka jadwal sidang," tutur Faiz.

Sebelumnya MK telah berkomitmen akan menjalankan persidangan cepat atau speedy trial demi mendukung stabilitas pemerintahan, namun MK tidak bisa menolak permohonan jika hasil PSU mendatang akan digugat kembali.

"Kami tentu dengan pengalaman panjang siap untuk menerima jika memang ada yang mengajukan permohonan kembali. Sama seperti saat ini tidak menunda pemeriksaan pengujian undang-undang," kata Faiz.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama