Menuju konten utama

Komdigi Minta Lembaga Sensor Lapor Konten Negatif di Netflix Cs

Kemkomdigi akan bekerja sama dengan AVISI  dalam menjaga kelancaran dan kepatuhan aturan oleh pelaku industri.

Komdigi Minta Lembaga Sensor Lapor Konten Negatif di Netflix Cs
Ilustrasi Netflix. Getty Images/iStock Editorial

tirto.id - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan, diperlukan koordinasi lebih lanjut antara Kemkomdigi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) untuk mengatur konten bermuatan negatif pada platform Over The Top (OTT) video streaming.

Pasalnya, jelas Alex, LSF memang bertanggung jawab untuk menyensor maupun mengklasifikasikan film.

"LSF sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dapat memberikan pelaporan atau permintaan kepada Komdigi untuk memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran," katanya seperti dikutip Antara, Senin (29/9/2025).

Alex juga mengatakan, dalam menjaga kelancaran dan kepatuhan aturan oleh pelaku industri, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Video Streaming Indonesia (AVISI) yang menjadi wadah komunikasi antara pemerintah dan penyelenggara OTT video streaming.

Berdasarkan data Kemkomdigi, ada lebih dari 41 platform OTT yang terdaftar sebagai PSE privat di Indonesia hingga September 2024, mulai dari YouTube, Netflix, Maxstream, Mola dan lain-lain.

Pentingnya pengaturan khusus platform OTT video streaming mengacu pada pertumbuhan platform OTT di Indonesia yang terus berkembang.

Pada 2024, Populix melalui surveinya "Tracking Over The Top (OTT) Market Habit" mengatakan bahwa masyarakat Indonesia sudah menjadikan menonton konten di OTT sebagai bagian dari gaya hidup.

Dari laporan itu terungkap ada 33 persen responden mengaku menonton OTT setiap hari, 20 persen sebanyak 2-3 kali per minggu, 18 persen sebanyak 4-5 kali per minggu, dan 12 persen sebanyak lebih dari 5 kali per minggu.

Berdasarkan survei itu juga diketahui Youtube dan Netflix adalah dua platform OTT paling terkenal di Indonesia. Sementara kompetitor lainnya seperti Vidio, Disney+, Viu, dan WeTV juga mulai diminati oleh pasar lokal.

Selain berkoordinasi dengan LSF dan AVISI, Komdigi juga menjaga kepatuhan platform OTT Video Streaming melalui aturan terkait dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, secara khusus mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan PSE, termasuk layanan video streaming, untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah," kata Alex kepada ANTARA,Senin.

Alex menjelaskan selain harus terdaftar dalam sistem yang dimiliki pemerintah, sebagai PSE para platform OTT video streaming juga memiliki kewajiban mematuhi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Salah satu kewajiban yang tak boleh dilupakan oleh platform OTT video streaming adalah mengaktifkan fitur verifikasi usia sehingga pengguna anak-anak dan dewasa bisa mendapatkan pengaturan konten yang berbeda sesuai dengan usianya.

"Hal ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," kata Alex.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KOMINFO

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Editor: Hendra Friana