tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, Papua.
Direktur Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sedimentasi yang bisa merusak ekosistem pesisir dan biota laut yang dilindungi.
“Sedimen-sedimen itu menutupi terumbu karang, padang lamun, dan sebagainya. Itu tentunya mengganggu ekosistem pesisir yang merupakan tempat memijahnya ikan dan juga lokasi wisata bahari,” ujar Aris di gedung KKP, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Aris menerangkan, saat ini terdapat lima pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi kegiatan tambang.
Ukurannya masuk kategori tiny island atau pulau sangat kecil, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tambang di pulau kecil dilarang jika secara teknis menimbulkan kerusakan lingkungan atau dampak sosial.
“Itu dilarang. Bahkan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pertambangan di pulau kecil tidak diperbolehkan jika merusak,” ucapnya.
Dia pun menjelaskan proses sedimentasi akibat aktivitas tambang. Ketika hujan turun, sambungnya, material dari kawasan tambang dapat terbawa aliran air ke laut dan menutupi ekosistem penting seperti terumbu karang dan padang lamun.
Ia menjelaskan bahwa dampak-dampak seperti ini baru bisa terlihat secara signifikan setelah ada hujan atau gelombang yang membawa sedimen ke laut.
Oleh karena itu, pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan dalam jangka waktu tertentu.
“Jadi, proses itu butuh waktu, butuh proses untuk melihat dampak-dampak itu,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































