Menuju konten utama

Kini, Negara Bisa Langsung Pakai Aset Sitaan Tanpa Persetujuan

Dalam beleid yang ditandatangani Menkeu Purbaya bahwa aset sitaan dapat langsung dikuasai dan digunakan negara, sebelum dijual atau pengambilalihan hak.

Kini, Negara Bisa Langsung Pakai Aset Sitaan Tanpa Persetujuan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pidato saat menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Simposium sekaligus ajang penganugerahaan SMI Enviromental SMI Enviromental and Social Safeguards (ESS) Awards itu digelar dengan mengusung tema akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan aturan baru tentang pengurusan piutang negara. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 240/PMK.06/2016.

Dalam beleid yang diundangkan pada 24 April 2026 tersebut, Purbaya menyisipkan aturan yang lebih rinci bahwa aset sitaan dapat langsung dikuasai dan digunakan oleh negara, sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak.

“Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan: a. penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak; atau b. pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” demikian bunyi Pasal 186A ayat (1) PMK 23/2026, dikutip Senin (27/4/2026).

Meski begitu, penguasaan fisik dan penggunaan aset sitaan oleh negara bukan merupakan syarat untuk dapat dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak.

Pada pasal selanjutnya, Pasal 186B, Purbaya menjelaskan penguasaan fisik dan penggunaan aset sitaan oleh negara dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya telah diterbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan; Kementerian/Lembaga (k/l) selaku pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang; serta baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang.

“Berdasarkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian/Lembaga melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu 2 tahun,” tulis Pasal 186B ayat (7).

Selain penguasaan dan digunakan oleh negara, aset sitaan juga dapat didayagunakan oleh PUPN melalui kerja sama dengan pihak ketiga tanpa perlu persetujuan debitur. Berbeda dengan pengusaan dan penggunaan aset sitaan oleh pemerintah yang tidak mengurangi utang penanggung atau penjamin utang, Pendayagunaan aset dapat mengurangi utang.

Adapun, pihak ketiga yang ikut bekerjasama mendayagunakan aset sitaan ini antara lain, BUMN, BUMD, atau BUMDes; perorangan; unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara; badan usaha lain; serta badan lainnya.

“Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," tulis Pasal 186A ayat 1 (b).

Baca juga artikel terkait PIUTANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher