Menuju konten utama

Kinerja Keuangan Merah, Indofarma Terancam Didepak dari Bursa

Indofarma masuk daftar 55 emiten yang berpotensi didelisting. Pasalnya, saham INAF sudah disuspensi sejak 2 Juli 2024.

Kinerja Keuangan Merah, Indofarma Terancam Didepak dari Bursa
Pabrik farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) di Kawasan Industri Cibitung, Jawa Barat. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma.

tirto.id - PT Indofarma Tbk (INAF) masih berupaya keluar dari kinerja keuangan yang negatif, dengan rencana pemulihan yang baru mencapai 30 persen. Kondisi ini memperbesar potensi penghapusan saham emiten BUMN farmasi tersebut dari Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat suspensi perdagangan yang telah berlangsung selama setahun.

“Persentase progress 30 persen perbaikan kondisi keuangan dan kelancaran operasional perseroan,” ujar Direktur Utama Indofarma, Sahat Sihombing, dalam keterbukaan informasi BEI hari ini, Jumat (25/7/2025).

Dia menjelaskan, selain perbaikan keuangan, target perseroan pada kuartal I-IV 2205 Indofarma mengadopsi model bisnis yang fokus pada operasional berbasis kontrak (made to order) untuk meningkatkan utilisasi produksi.

Progress pelaksanaan fokus pada bisnis made to order sebagai upaya peningkatan utilisasi produksi,” tambahnya.

Namun, langkah ini tampaknya belum cukup untuk mengatasi masalah mendasar, yaitu suspensi saham INAF sejak 2 Juli 2024 dan kinerja keuangan yang terus merugi.

Untuk diketahui, Indofarma masuk daftar 55 emiten yang berpotensi didelisting. Pasalnya, saham INAF sudah disuspensi sejak 2 Juli 2024.

INAF tercatat merugi Rp25,10 miliar pada kuartal I-2025, meski turun 53,45 persen dari tahun sebelumnya. Pendapatan juga anjlok 15,75 persen akibat penurunan penjualan obat dan alat kesehatan.

Sebelumnya, perusahaan sempat gagal bayar gaji karyawan dan masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-N, delisting dapat dilakukan antara lain jika:

1. Perusahaan mengalami kondisi signifikan yang mengancam kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, tanpa indikasi pemulihan yang memadai.

2. Saham telah disuspensi selama minimal 24 bulan.

3. Dalam aturan itu, terdapat kategori yakni perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca juga artikel terkait INDOFARMA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra