tirto.id - Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk menghapus pencatatan 10 perusahaan yang terdaftar di Bursa mulai Senin (21/7/2025). Keputusan ini didasarkan pada Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, Bursa akan membatalkan pencatatan saham dari suatu perusahaan terdaftar apabila mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Oleh karena itu, Bursa menghapus saham beberapa perusahaan, salah satunya perusahaan milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro, PT Hanson International Tbk (MYRX). Kemudian, nama lain yang dihapus Bursa adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan PT Nipress Tbk (NIPS) yang mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kemudian, BEI juga berhak menghapus perusahaan tercatat dari daftar pencatatan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa; dan/atau saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
“Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia,” tulis pengumuman yang ditandatangani P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Mulyana; Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Adi Pratomo Aryanto; dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan.
Sementara itu, jika Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Jika Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, maka Perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Emiten-emiten yang akan segera dihapus dari Bursa, di antaranya:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk - Saham Preferen (MAMIP)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Hanson International Tbk - Saham Preferen (MYRXP)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




































