Menuju konten utama

6 Ketentuan Pembubuhan e-Meterai Dokumen CPNS-PPPK 2024 Online

Artikel berikut akan menginformasikan tentang beberapa ketentuan saat pembubuhan e meterai CPNS 2024. Simak selengkapnya di bawah ini.

6 Ketentuan Pembubuhan e-Meterai Dokumen CPNS-PPPK 2024 Online
Calon peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga pendidikan mendaftar secara daring di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Ada beberapa ketentuan saat pembubuhan e-meterai dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. E-meterai atau elektronik materai merupakan salah satu syarat yang harus dibubuhkan pada dokumen tertentu dalam pendaftaran CPNS 2024.

Keharusan membubuhkan e-materai ditegaskan dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Peserta tidak perlu khawatir terkait cara mendapatkan e-meterai karena Perum Peruri telah menyiapkan meterai elektronik yang terintegrasi dengan situs SSCASN.

Jadi, e-materai diperoleh peserta CPNS 2024 dalam proses pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id usai melalui beberapa tahap. Sebuah materai elektronik dari Perum Peruri dibanderol dengan harga Rp10.000.

Pendaftaran CPNS tahun 2024 sudah dimulai sejak 20 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 6 September 2024 melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran akun SSCASN membutuhkan data NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan email aktif.

Ketentuan Pembubuhan e-Meterai CPNS dan PPPK yang Benar

Proses pembubuhan e-materai CPNS online harus memperhatikan beberapa hal karena ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pembubuhan e-meterai CASN 2024.

Dilansir laman Instagram Perum Peruri, ketentuan pembubuhan e materai CPNS online meliputi 6 hal berikut ini:

1. Urutan Pembubuhan Dokumen

Cara pembubuhan e meterai CPNS yang di dokumen yang benar adalah tanda tangan terlebih dahulu baru e-meterai, bukan membubuhkan e-meterai peruri lalu tanda tangan.

2. Ukuran Dokumen

Ukuran dokumen yang diberikan e meterai CASN adalah A4 dan maksimal 800 kb, serta format PDF minimum 1.6, bukan di bawahnya.

3. Scan Dokumen

Melakukan scan dokumen dengan menggunakan scanner komputer.

4. Tak Menutup Informasi

Informasi penting yang ada di dokumen tidak tertutup pembubuhan e meterai CPNS.

5. Penandatanganan

Saat melakukan tanda tangan elektronik di dokumen, maka tidak boleh juga menutupi QR e-meterai.

6. Bersifat Final

Pembubuhan e meterai baik CPNS maupun e meterai elektronik PPPK bersifat final, jadi apabila sudah dibubuhi tanda tangan tidak boleh di-resize atau diedit.

E-materai online CPNS dan PPPK 2024 diperlukan dalam proses administrasi pendaftarannya. Daftar link pembelian e-meterai dibutuhkan oleh para pendaftar untuk dapat memproses pembelian e-materai.

Link belinya adalah meterai-elektronik.com

Contoh pembubuhan e meterai CPNS bisa dilihat di bawah ini:

E Meterai CPNS

E Meterai CPNS. foto/https://www.meterai-elektronik.com/guide

Tata Cara Pembubuhan e-Materai pada Dokumen CPNS dan PPPK

Pembubuhan e-meterai dalam proses pendaftaran CPNS harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan BKN. Penjelasan pembubuhan e-meterai secara singkat bisa disimak dengan membaca penjelasan di bawah ini:

1. Sebelum mengunggah dokumen, pastikan cek akun e-meterai di https://meteraielektronik.com/ dengan klik ‘Cek Akun E-Meterai’ kemudian muncul tampilan yang mengarahkan ke tahap selanjutnya.

2. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar. Jika belum terdaftar, silakan registrasi dengan klik tombol ‘Registasi E-Meterai’.

  • Jika sudah berhasil, silakan lakukan pembelian e-meterai dengan klik tombol ‘Pembelian’.
  • Silakan isi kuota meterai yang akan dibeli dan pilih QRIS untuk pembayarannya. Total harga akan langsung terlihat. Setelah itu, klik tombol bayar.
  • Lakukan pembayaran dengan scan QR yang tersedia dengan menggunakan gopay, ovo, linkaja, dll. Waktu pembayaran hanya 10 menit.
3. Pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada SSCASN dengan klik tombol ‘Unggah’ lalu klik ‘Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai’. Silakan unggah dokumen dan klik ‘Unggah E-Meterai’.

4. Tutorial lengkap pendaftaran akun e-meterai dan penggunaan e-meterai pada SSCASN dapat dipelajari pada link berikut: Link Tata Cara Pembubuhan e-meterai CPNS 2024

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Byte
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Dhita Koesno