Menuju konten utama

Panduan Cara Pembubuhan e-Materai CPNS 2024 yang Tepat dan Benar

Simak panduan untuk membubuhkan e-meterai agar pendaftaran CPNS 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan.

Panduan Cara Pembubuhan e-Materai CPNS 2024 yang Tepat dan Benar
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dimulai pada tanggal 20 Agustus 2024. Proses pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selama pendaftaran, peserta diwajibkan untuk mengunggah berbagai dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Beberapa dokumen tersebut memerlukan materai.

Berdasarkan panduan Pendaftaran Calon ASN 2024, meterai yang digunakan pada setiap dokumen harus berupa materai elektronik atau e-meterai. Meterai ini harus dibeli secara online melalui situs resmi pembelian e-meterai.

Tata Cara Penggunaan e-Materai di Dokumen CPNS yang Benar

Berikut adalah langkah-langkah memasang e-meterai untuk dokumen pendaftaran CPNS 2024:

Pembelian:

  • Buka situs https://meterai-elektronik.com melalui browser.
  • Jika belum memiliki akun, klik "daftar sekarang."
  • Isi data yang diperlukan, seperti nomor ponsel, nama lengkap, dan password untuk akun.
  • Centang kotak captcha dan klik "lanjutkan."
  • Masuk ke laman e-meterai menggunakan akun yang sudah dibuat.
  • Pilih menu "beli e-meterai."
  • Tentukan jumlah e-meterai yang diperlukan, lalu klik "beli."
  • Pada halaman konfirmasi pembelian, periksa syarat dan ketentuan serta detail pembelian Anda, jika sudah sesuai klik "lanjutkan."
  • Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS.
  • Scan barcode QRIS untuk menyelesaikan pembayaran.
  • Setelah pembayaran berhasil, refresh tab browser Anda.
  • Notifikasi pembelian akan muncul dengan status "berhasil."
  • Klik "lihat invoice" untuk melihat detail pembelian.
  • Di menu "kuota e-meterai," pilih opsi "lihat kuota" untuk memastikan jumlah e-meterai yang telah dibeli.
  • Anda juga dapat mengunduh bukti pembelian dengan mengeklik tombol "download."

Pembubuhan e-Meterai

  • Kembali ke halaman utama di situs https://meterai-elektronik.com.
  • Pilih menu "pembubuhan" di bar menu bagian atas, lalu klik opsi "pembubuhan dokumen."
  • Akan muncul jendela informasi, klik "saya mengerti."
  • Siapkan dokumen yang sudah ditandatangani dalam format PDF.
  • Klik "upload dokumen" atau seret dokumen Anda ke browser.
  • Setelah dokumen diunggah, posisikan e-meterai di samping tanda tangan.
  • Pastikan e-meterai tidak menutupi atau menghalangi objek lain, lalu klik "lanjutkan."
  • Isi keterangan dokumen pada kolom yang muncul, kemudian klik "lanjutkan."
  • Periksa hasilnya, jika sesuai klik "lanjutkan." Jika posisi belum tepat, klik "batal."
  • Refresh tab browser Anda.
  • Pada bagian riwayat pembayaran, cek status e-meterai.
  • Klik "download" untuk mengunduh dokumen Anda.
  • Buka dokumen yang telah diunduh dan cek validasi e-meterai dengan mengeklik "check verify."
  • Dokumen pendaftaran CPNS Anda kini siap untuk diunggah ke portal SSCASN.

Tips Pembubuhan e-Materai Dokumen CPNS

Kesalahan dalam dokumen dapat menyebabkan peserta gagal pada tahap seleksi administrasi, termasuk kesalahan dalam pembubuhan meterai elektronik. Agar tidak terjadi kesalahan, berikut adalah tips untuk membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2024:

  • Urutan pembubuhan dokumen harus diawali dengan tanda tangan, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan e-meterai.
  • Pastikan ukuran dokumen tidak lebih dari 800 KB.
  • Dokumen harus berukuran A4.
  • Format dokumen harus berupa PDF dengan versi minimum 1.6.
  • Lakukan pemindaian dokumen menggunakan scanner komputer.
  • Pembubuhan e-meterai harus dilakukan tanpa menutupi informasi penting pada dokumen.
  • Tanda tangan elektronik juga tidak boleh menutupi QR e-meterai.
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final dan tidak boleh diubah.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra