Menuju konten utama

Formasi CPNS Kementerian PUPR 2024 dan Info Besaran Gaji

Berikut ini info formasi CPNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan bocoran gajinya.

Formasi CPNS Kementerian PUPR 2024 dan Info Besaran Gaji
Petugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Temanggung memeriksa berkas pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara online di kompleks BKD Temanggung, Jateng, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin.

tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka pendaftaran seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2024 di lingkungan Kementerian PUPR ini mengikuti Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Kebutuhan formasi CPNS Kementerian PUPR 2024 dibagi ke dalam 2 jenis alokasi kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Adapun kebutuhan umum diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan umum dan kualifikasi untuk masing-masing jabatan yang dipilih.

Untuk kebutuhan khusus dibuka bagi pelamar lulusan terbaik perguruan tinggi dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, maupun putra/putri Kalimantan.

Pendaftaran rekrutmen CPNS Kementerian PUPR 2024 dibuka mulai tanggal 20 Agustus sampai 2 September 2024 secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Daftar Jabatan dan Bocoran Bocoran Gaji CPNS Kementerian PUPR 2024

Kementerian PUPR dalam rekrutmen CPNS 2024 membuka kebutuhan jabatan fungsional sebanyak 6.388 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari jabatan fungsional tenaga teknis sebanyak 6.385 formasi, dan tenaga kesehatan sebanyak 3 formasi.

Berikut ini dapat disimak formasi jabatan dan bocoran gaji CPNS Kementerian PUPR 2024:

  1. Analis Anggaran Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  2. Analis Kebijakan Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  3. Penata Ruang Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  5. Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Pertama

    Gaji: 9,6 juta – Rp10,2 juta.

  6. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

    Gaji: 9,5 juta – Rp10,1 juta.

  7. Perencana Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  8. Analis Hukum Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  9. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  10. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,4 juta - Rp10 juta.

  11. Statistisi Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  12. Analis Kerjasama Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,4 juta - Rp10 juta.

  13. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,4 juta - Rp10 juta.

  14. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  15. Arsiparis Ahli Pertama

    Gaji: Rp7,7 juta – Rp8,3 juta.

  16. Dokter Ahli Pertama

    Gaji: Rp10,8 juta - Rp11,4 juta.

  17. Dosen Asisten Ahli

    Gaji: Rp10,8 juta - Rp11,4 juta.

  18. Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  19. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,4 juta - Rp10 juta.

  20. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,4 juta - Rp10 juta.

  21. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,4 juta - Rp10 juta.

  22. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  23. Pranata Komputer Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  24. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  25. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,4 juta - Rp10 juta.

  26. Widyaiswara Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  27. Pustakawan Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  28. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  29. Psikolog Klinis Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,5 juta - Rp10,1 juta.

  30. Penata Laksana Sumber Daya Air Terampil

    Gaji: Rp7,6 juta – Rp8,1 juta.

  31. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil

    Gaji: Rp7,6 juta – Rp8,1 juta.

  32. Penata Laksana Barang Terampil

    Gaji: Rp7,7 juta – Rp8,3 juta.

  33. Pranata Komputer Terampil

    Gaji: Rp7,7 juta – Rp8,3 juta.

  34. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

    Gaji: Rp7,7 juta – Rp8,3 juta.

  35. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil

    Gaji: Rp7,7 juta – Rp8,3 juta.

  36. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil

    Gaji: Rp7,7 juta – Rp8,3 juta.

  37. Pranata Keuangan APBN Terampil

    Gaji: Rp7,7 juta – Rp8,3 juta.

  38. Arsiparis Terampil

    Gaji: Rp7,7 juta – Rp8,3 juta

  39. Perawat Terampil

    Gaji: Rp9,5 juta - Rp10,1 juta.

  40. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  41. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Utama

    Gaji: Rp9,7 juta - Rp10,3 juta.

  42. Auditor Ahli Pertama

    Gaji: Rp9,6 juta - Rp10,2 juta.

  43. Auditor Terampil

    Gaji: Rp7,7 juta – Rp8,3 juta

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian PUPR 2024

  1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
  6. Pelamar apabila dinyatakan lulus seleksi bersedia untuk :

    a. ditempatkan seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

    b. ditugaskan dan/atau dipindahtugaskan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat keluar dari Lokasi penempatan/penugasan yang dilamar termasuk ditugaskan dan/atau dipindah tugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau lokasi proyek di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dengan akses terbatas.

    c. ditugaskan dalam penanganan kondisi darurat bencana,

    d. bekerja dan mengabdi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

    e. membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan swasta/instansi pemerintah lain lain, pada saat dinyatakan lulus. Dalam hal pelamar merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pelamar wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun di instansi tempat bekerja dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang di instansi masing-masing pada saat pendaftaran. (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

  7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara di instansi manapun (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
  8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
  9. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya(Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS).
  10. Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekurang-kurangnya kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan aplikasi perkantoran (pengolah kata, presentasi, pengolah data dan grafis) dan menggunakan internet (pengoperasian email, kemampuan browsing/searching, pengoperasian aplikasi meeting online), dan pengoperasian TIK lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Selain syarat umum, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar dalam pendaftaran rekrutmen CPNS Kementerian PUPR 2024.

Untuk syarat khusus rekrutmen CPNS Kementerian PUPR 2024 dapat dilihat di link https://pu.go.id/pengumuman.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra