tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024.
Terdapat 154 formasi yang dibuka oleh BPK untuk CPNS 2024, mencakup tiga jabatan. Formasi CPNS BPK 2024 mencakup kebutuhan umum, lulusan cumlaude, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta penyandang disabilitas.
Periode pendaftaran seleksi CPNS BPK 2024 dimulai pada 20 Agustus dan berakhir pada 6 September 2024. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id/.
Rincian Formasi CPNS BPK 2024
Dengan beragam formasi yang tersedia, termasuk untuk lulusan cumlaude, putra/putri Papua dan Kalimantan, serta penyandang disabilitas, kesempatan ini terbuka luas bagi para profesional muda yang siap mengabdikan diri di sektor pemerintahan. Berikut ini rincian formasi CPNS BPK 2024:
1. Jabatan Fungsional (JF) Pemeriksa Ahli Pertama
- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi Sektor Publik/S-1 Hukum/S-1 Ekonomi Pembangunan/S-1 Teknik Lingkungan/S-1 Manajemen/S-1 Sistem Informasi/S-1 Teknik Komputer/S-1 Teknik Sipil/S-1 Teknik Industri
- Formasi: 110 umum, 16 cumlaude, 6 putra/putri Papua, 6 putra/putri Kalimantan, 4 penyandang disabilitas
2. JF Analis Kerjasama Ahli Pertama
- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hubungan Internasional/S-1 Ilmu Politik/S-1 Ilmu Komunikasi/S-1 Sastra Inggris
- Formasi: 10 umum
3. Jabatan Pelaksana (Japel) Konselor
- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Psikologi
- Formasi: 2 umum
Persyaratan Pendaftaran CPNS BPK 2024
Berikut ini persyaratan khusus pelamar CPNS BPK 2024 untuk masing-masing jabatan yang dibuka:
a. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
2) Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar:
a) Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan mendengarkan pendapat/buah pikiran orang lain.
b) Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan, dan mengetik aksara latin
3) Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.
4) Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah (meliputi RSUP, RSUD, atau RS TNI/POLRI) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai format dalam laman rekrutmen-asn.bpk.go.id serta wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.
5) Membuat video yang menggambarkan kemampuan dan aktivitas yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. Video mencakup aktivitas pada butir 1) s.d 3) di atas, dan wajib mengunggah tautan video ke https://sscasn.bkn.go.id yang sewaktu-waktu dapat diakses langsung oleh Panitia Penerimaan CASN BPK (Panitia).
6) File dan video yang diunggah harus dapat terbaca/terlihat dengan jelas/tidak blur dan sesuai dengan dokumen/video yang diminta
b. Kriteria pelamar pada JF Pemeriksa Ahli Pertama:
1) Mampu menjaga independensi dan integritas dalam tugas pemeriksaan.
2) Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
3) Bersedia meninggalkan domisili untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan.
4) Mampu melaksanakan tugas di luar gedung saat melakukan cek fisik dalam tugas pemeriksaan.
5) Memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk beradaptasi dengan adanya perubahan-perubahan karena pelaksanaan tugas pemeriksaan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain dengan situasi/ kondisi di lapangan yang sangat bervariasi.
6) Mampu dan bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas pemeriksaan secara tepat waktu (termasuk hari libur, dan lebih dari 8 jam sehari apabila diperlukan).
7) Mampu bekerja di bawah tekanan dalam penyelesaian tugas pemeriksaan.
8) Mampu melakukan perjalanan fisik di dalam negeri maupun ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara serta perjalanan ke daerah terpencil/pedalaman/remote area dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.
c. Kriteria pelamar pada JF Analis Kerja Sama Ahli Pertama:
1) Mampu menulis dan berbicara dalam bahasa Inggris secara aktif.
2) Mampu mengelola kegiatan (event organizer).
3) Mampu melaksanakan tugas di dalam dan luar gedung.
4) Mampu beradaptasi dengan cepat dan fleksibel dalam menghadapi situasi yang dinamis.
5) Mampu dan bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas secara tepat waktu (termasuk hari libur, dan lebih dari 8 jam sehari apabila diperlukan).
6) Mampu bekerja di bawah tekanan dalam penyelesaian tugas.
d. Kriteria pelamar pada Japel Konselor:
1) Mampu melaksanakan kegiatan bimbingan, konseling, dan penyuluhan.
2) Memiliki empati terhadap permasalahan orang lain.
3) Mampu berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan.
4) Memiliki minat dan bakat dalam:
a) Aktivitas bersifat sosial yang memerlukan komunikasi dengan orang lain.
b) Aktivitas bersifat kreatif, bebas, dan spontan/tidak terstruktur.
Bocoran Gaji CPNS BPK 2024
1.Jabatan Fungsional (JF) Pemeriksa Ahli Pertama
Rentang Penghasilan: Rp 18 juta - Rp 19 juta
2. JF Analis Kerjasama Ahli Pertama
Rentang Penghasilan: Rp17 juta - Rp 18 juta
3. Jabatan Pelaksana (Japel) Konselor
Rentang Penghasilan: Rp15 juta - Rp16 juta
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra