Menuju konten utama

Bisakah Gunakan Hasil CamScanner untuk Bubuhi e-Materai CPNS?

Cara menggunakan e-Materai online untuk CPNS 2023 dan bolehkan menggunakan hasil camscanner untuk membubuhi e-Materai CPNS?

Bisakah Gunakan Hasil CamScanner untuk Bubuhi e-Materai CPNS?
Ematerai. foto/https://e-meterai.co.id/

tirto.id - Pelamar CPNS 2023 wajib mengunggah beberapa dokumen yang harus dibubuhi e-meterai sebagai syarat pendaftaran. Lalu, bolehkah mengunggah dokumen yang dipindai dengan CamScanner saat akan membubuhkan e-meterai?

E-meterai sendiri adalah meterai dengan format elektronik yang digunakan untuk dokumen berbentuk digital. Meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah ini memiliki kode unik berupa nomor seri. Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan e-meterai senilai Rp10.000 yang bisa digunakan oleh masyarakat.

Dalam seleksi CPNS 2023, Perum Peruri sebagai distributor resmi e-meterai telah terintegrasi dengan SSCASN. Jadi, proses pembubuhan e-meterai dilakukan bersamaan dengan proses upload dokumen saat pelamar melakukan pendaftaran di portal SSCASN.

Bolehkan Gunakan Hasil CamScanner untuk Bubuhi e-Materai CPNS 2023?

CamScanner merupakan aplikasi yang berguna untuk scan atau memindai dokumen fisik menjadi bentuk digital. Jadi, dokumen fisik tadi akan diubah dalam bentuk PDF atau JPEG sehingga nantinya bisa diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS.

Pada dasarnya, tidak ada aturan mengenai alat untuk scan atau memindai dokumen. Namun, dokumen yang diunggah harus memiliki resolusi yang cukup sehingga terlihat jelas. Pasalnya, hal ini juga akan berpengaruh pada proses pembubuhan e-meterai.

Guna menghindari hasil scan yang kurang jelas atau file yang corrupt, pemakaian CamScanner sangat tidak disarankan untuk memindai dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran CPNS.

Di sisi lain, memang ada batasan ukuran file terkait dokumen yang harus diunggah saat mendaftar CPNS. Sebagai contoh, scan KTP maksimal berukuran 200 Kb atau scan ijazah maksimal 800 Kb.

Meski ada batasan ukuran file, pelamar tetap harus memperhatikan resolusi dokumen yang hendak diunggah. Apabila resolusi terlalu rendah dan dokumen kurang jelas, maka pembubuhan e-meterai akan sulit dilakukan.

Kesimpulannya, berikut hal-hal yang harus diperhatikan mengenai dokumen yang hendak diunggah agar pembubuhan e-meterai berhasil:

  • Hindari memakai CamScanner
  • Dokumen dalam bentuk file Word bisa langsung disimpan atau export ke bentuk PDF
  • Pastikan dokumen memiliki resolusi yang tidak terlalu rendah
  • Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang disyaratkan
  • Pastikan file tidak corrupt

Cara Membubuhi e-Materai Online untuk CPNS 2023

Proses pembelian dan pembubuhan e-meterai dilakukan bersamaan saat pelamar mengunggah dokumen di portal SSCASN. Berikut tata caranya:

1. Sebelum mengunggah dokumen, klik tombol "Cek Akun E-Meterai", nantinya akan muncul pop-up untuk login ke dalam akun.

2. Jika sudah memiliki akun, silakan langsung login dengan mengisi email dan password, lalu klik "Masuk". Nanti akan muncul informasi saldo e-meterai.

  • Jika belum memiliki akun, lakukan langkah berikut:
  • Klik tombol "Registrasi E-Meterai" untuk mendaftar.
  • Isi email, password, dan konfirmasi password yang sama, lalu klik tombol "Submit".
  • Jika berhasil, muncul notifikasi bahwa registrasi berhasil dilakukan. Klik tombol "Baiklah".
  • Masuk ke email Anda dan lakukan aktivasi akun untuk mengonfirmasi akun e-meterai.
  • Setelah aktivasi berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman login e-meterai. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan untuk masuk ke akun e-meterai.
3. Lakukan pembelian e-meterai dengan mengklik tombol "Pembelian"

4. Isi kuota meterai yang hendak dibeli dan pilih QRIS untuk pembayaranya. Total harga akan langsung terlihat di bagian bawah, setelah itu klik tombol "Bayar".

5. Lakukan pembayaran dengan men-scan QR yang tersedia dengan menggunakan Gopay, OVO, LinkAja, dll. Waktu pembayaran adalah 10 menit.

6. Pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada SSCASN dengan klik tombol "Unggah" kemudian klik tombol "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai."

7. Klik "Pilih file PDF Anda yang sudah ditandatangani dan siap dibubuhkan e-meterai".

8. Pilih dokumen yang siap diunggah, klik "Open"

9. Posisikan e-meterai di samping tanda tangan. Pastikan e-meterai tidak menimpa tulisan atau gambar pada dokumen. Setelah itu, klik tombol "Unggah E-Meterai"

10. Setelah pembubuhan e-meterai selesai, Anda dapat mengunggah dokumen tersebut. Klik "Unggah", lalu klik tombol "Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai".

11. Pilih dokumen, klik "Open". Proses pengunggahan dokumen pun selesai.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari