tirto.id - Seleksi CPNS-PPPK 2023 memiliki ketentuan baru terkait persyaratan dokumen yang harus diunggah. Beberapa jenis dokumen, seperti surat lamaran dan surat pernyataan, wajib dibubuhkan dengan meterai. Mulai rekrutmen tahun ini, pembubuhan meterai menggunakan e-meterai yang dapat dibeli secara online.
Pembubuhan e-meterai pada dokumen unggah pun bisa langsung dilakukan sekaligus pada waktu mengisi formulir pendaftaran.
Pendaftaran seleksi CPNS-PPPK 2023 dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Pengunggahan dokumen dengan e-meterai dilakukan pada bagian akhir saat mendaftar.
Hanya saja, ada kalanya pembubuhan e-meterai mengalami kegagalan. Dalam kasus ini sebagian pelamar merasa bingung apakah perlu membeli e-meterai lagi atau tidak.
Apakah Harus Beli e-Materai Lagi Jika Gagal Melakukan Pembubuhan Dokumen?
Jika pelamar menghadapi masalah gagal membubuhkan e-meterai pada dokumen, tidak perlu cemas. Pelamar tidak perlu membeli e-meterai lagi dan tinggal lakukan pembubuhan ulang. Caranya yaitu dengan klik "Cek Riwayat Pembubuhan", lalu pilih "Bubuhkan Ulang".
Pilihan "Bubuhkan Ulang" akan muncul selama 12 jam sejak dokumen gagal dibubuhkan e-meterai. Jika lebih dari 12 jam, pelamar perlu mengunggah kembali dokumennya untuk dilakukan pembubuhan ulang. Selama pembubuhan gagal, stok e-meterai masih dapat digunakan.
Daftar Link Beli E-Meterai Online untuk CPNS dan PPPK 2023
E-Meterai dapat dibeli di berbagai distributor resmi yang telah bekerja sama dengan Peruri. Daftar laman distributor tersebut saat ini seperti berikut:
1. e-meterai.live
6. emet.id
8. mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
10. materai.id
12. signing.id
13. digidoku.id
15. sign-it.id
16. pastisah.id
Cara Pembubuhan e-Meterai CPNS-PPPK 2023
Pembubuhan e-meterai pada pada dokumen yang dipersyaratkan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran seleksi CPNS - PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id.
Khusus pada seleksi CPNS - PPPK 2023, laman distributor resmi yang terintegrasi dengan portal ASN Karier dalam urusan pembelian dan pembubuhan e-meterai yaitu e-Meterai CASN di meterai-elektronik.com. Alternatifnya ada di meteraionline.id yang kedua laman tersebut penanganan keluhannya langsung ditangani Peruri.
Tata cara pembubuhan e-meterai di seleksi CPNS - PPPK 2023 sebagai berikut:
1. Buka laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Lakukan login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan
3. Isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya"
4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, lalu klik "Selanjutnya"
5. Pilih formasi jabatan dengan mengisi instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan yang akan dilamar. Lalu, klik "Selanjutnya"
6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya"
7. Pelamar akan berada di bagian unggah dokumen. Pastikan dokumen yang akan diunggah sudah sesuai ketentuan.
8. Bagian selanjutnya adalah pendaftaran dan pembelian e-meterai di akun E-Meterai CASN dengan langkah sebagai berikut:
a. Klik "Cek Akun E-Meterai" untuk memulai membubuhi dokumen dengan meterai.
b. Pada pop-up yang muncul, klik "Registrasi E-Meterai". Isi email, password, dan konfirmasi password. Akhiri degan klik "Submit" dan aktivasi akun akan dikirim ke email yang didaftarkan.
c. Buka tab lain di komputer, buka email yang didaftarkan dan cari pesan aktivasi akun dari E-Meterai. Buka pesan tersebut dan klik "Aktivasi Akun". Laman akan diteruskan ke laman meterai-elektronik.com.
d. Masukkan email dan password yang didaftarkan pada E-Meterai untuk login,
e. Klik "Pembelian" untuk membeli kuota e-meterai dengan mengisi jumlah meterai yang dibutuhkan, lalu klik "Bayar". Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai metode pembayaran yang dipilih.
f. Pembelian e-meterai selesai dan pembubuhan bisa dilakukan lewat laman sscasn.bkn.go.id atau meterai-elektronik.com
9. Pembubuhan lewat sscasn.bkn.go.id dilakukan dengan kembali ke laman unggahan dokumen. Pilih kembali menu "Cek Akun E-Meterai", lalu login pada pop-up yang muncul dengan mengisikan email dan password website E-Meterai CASN yang sudah dibuat. Lalu, klik "Masuk".
10. Pada laman daftar unggahan, klik secara berurutan "Unggah" > "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai" > "Pilih file PDF yang sudah ditandatangani dan siap dibubuhkan E-Meterai"
11. Pilih dokumen yang akan diunggah lalu klik "Open". Posisikan e-meterai tepat di sebelah tandatangan dan tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun. Akhiri dengan klik "Unggah E-Meterai". Untuk melihat dokumen yang berhasil dibubuhkan e-meterai, bisa klik "Cek Riwayat Pembubuhan". Selesai.
12. Di sisi lain, pelamar juga bisa mengunggah dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai sebelumnya dengan klik "Unggah PDF yang sudah ada e-meterai". Pilih dokumen, lalu klik "Open". Selesai.
13. Dokumen yang memiliki e-meterai dapat dicek hasilnya dengan klik "Lihat" sesuai dokumen yang diinginkan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari