Menuju konten utama

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error

Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik terkait akses pembelian materai elektronik (E-meterai).

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error
Ematerai. foto/https://e-meterai.co.id/

tirto.id - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik terkait akses pembelian materai elektronik (E-meterai) yang terkendala pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Hal tersebut, telah disampaikan oleh Robert dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dengan PT Peruri pada Jumat (6/9/2024).

Selain itu, Robert mengatakan, Ombudsman meminta, pemerintah melakukan reviu dan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai agar kompatibel dengan skema bisnis dan kemudahan akses distribusinya.

"Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan E-meterai dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," kata Robert dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2024).

Robert menyebut, E-meterai merupakan salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelamar CPNS 2024 untuk dibubuhkan pada dokumen persyaratan. Namun, kewajiban ini tidak dibarengi dengan persediaan e-meterai dan kemudahan akses.

"Beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan kuota E-meterai dan sulitnya mengakses website mitra distribusi," ujarnya.

Permasalahan ini, kata Robert, akhirnya membuat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), memperpanjang batas akhir pendaftaran yang semula 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.

"Kelangkaan E-meterai pada gerai-gerai penjualan menjadi keluhan peserta dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini disebabkan salah satunya, PT Peruri hanya berwenang dalam pengadaan namun tidak bisa menjual langsung ke publik," jelasnya.

Robert menjelaskan, penjualan E-meterai hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli E-materai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.

Selanjutnya, Robert mengatakan, Ombudsman menemukan bahwa distribusi e-meterai diselenggarakan oleh 26 distributor. Namun hanya ada 10 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum.

"Permintaan yang sangat tinggi akan E-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server," pungkas Robert.

Baca juga artikel terkait E-MATERAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang