tirto.id - Ketentuan pakaian tes Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) 2026 telah dirilis. Simak aturan lengkapnya dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Seleksi Kompetensi Tambahan adalah seleksi yang terdiri dari Tes Mental ldeologi dan Uji Pemeriksaan Kesehatan. Adapun pelaksanaan SKT akan digelar pada tanggal 20 Mei-31 Mei 2026. Tes ini akan diikuti oleh oleh 101.158 peserta yang telah lolos Seleksi Kompetensi.
Dalam pelaksanaan tes, Panselnas mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan, jadwal dan sesi, hingga pakaian yang digunakan oleh pelamar. Selama tes berlangsung, Panselnas dapat membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebab itu, pelamar wajib mencermati aturan yang telah ditetapkan.
Aturan Pakaian Tes SKT Koperasi Merah Putih-Kampung Nelayan
Dalam tahap seleksi, SKT merupakan tes terakhir sebelum pengumuman hasil akhir. Pelaksanaan SKT berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Setelah ujian berlangsung, Kemenhan akan menyerahkan nilai tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan integrasi nilai dengan tes sebelumnya.
Guna menyukseskan pelaksanaan SKT, Panselnas resmi menerbitkan pengumuman Nomor 06 Tahun 2026 tentang jadwal dan teknis pelaksanaan SKT Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih 2026.
Isi pengumuman tersebut mencakup persyaratan umum SKT, tahapan seleksi, peralatan yang wajib dibawa, dan pakaian yang digunakan pelamar. Saat mengikuti tes, pelamar wajib menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.
Sesuai ketentuan, pelamar menggunakan baju kemeja putih dan celana atau rok warna hitam. Bagi yang berjilbab, dapat menggunakan jilbab warna hitam. Pelamar juga wajib menggunakan sepatu dan tidak diperkenankan menggunakan sandal.
Berikut ketentuan pakaian tes SKT Koperasi Merah Putih-Kampung Nelayan yang perlu dipatuhi pelamar:
- Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperbolehkan memakai kaos)
- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak ( jeans tidak diperkenankan)
- Jilbab berwarna gelap bagi yang berjilbab; dan
- Sepatu (sandal tidak diperkenankan).
Sebelum tes berlangsung, pelamar wajib hadir 60 menit lebih awal dari waktu yang dijadwalkan di kartu peserta. Berikutnya, pelamar juga perlu membawa KTP asli atau dokumen kependudukan yang sah lainnya.
Peserta SKT juga harus membawa dokumen SKCK dan beberapa alat tulis seperti bolpoin tinta hitam, papan alas tulis, hingga materai Rp10.000.
Saat tiba jadwal tes kesehatan, pelamar diwajibkan untuk berpuasa mulai pukul 00.00 waktu setempat pada hari pelaksanaan tes kesehatan sampai dengan terselesaikannya pengambilan darah dan USG. Peserta hanya diperkenankan minum air putih.
Peserta juga perlu menghindari konsumsi obat-obatan yang tidak diperlukan dan membawa pakaian ganti berupa kaos dan celana training. Keseluruhan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.
Sesuai ketentuan, pelamar wajib mengikuti seluruh rangkaian tes yang telah dijadwalkan. Selain itu, pelamar juga perlu memahami ketentuan yang berlaku. Sebab, Panselnas dapat membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak memenuhi ketentuan dan kelengkapan tersebut di atas.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai Koperasi Merah Putih melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































