Menuju konten utama

Syarat Lengkap Tes SKT Koperasi Merah Putih & Kampung Nelayan

Panselnas resmi merilis ketentuan pelaksanaan tes SKT Koperasi Merah Putih & Kampung Nelayan. Ketahui syarat lengkapnya.

Syarat Lengkap Tes SKT Koperasi Merah Putih & Kampung Nelayan
Ilustrasi Tes SKT. foto/istockphoto

tirto.id - Syarat lengkap tes Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) 2026 dapat dicermati oleh pelamar. Simak ketentuannya.

Pelaksanaan SKT Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih akan diikuti oleh 101.158 peserta. Sesuai agenda, SKT akan digelar pada tanggal 20 Mei-31 Mei 2026. Tes SKT terdiri dari Tes Mental Ideologi (MI) dan Uji Pemeriksaan Kesehatan.

Sebelum pelaksanaan tersebut, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menerbitkan jadwal dan teknis pelaksanaan SKT sebagai acuan pelamar. Ketentuan ini dapat dipelajari oleh pelamar guna mempersiapkan diri dengan baik, termasuk membawa dokumen yang diperlukan dan mengetahui sesi tes.

Syarat Tes SKT Koperasi Merah Putih & Kampung Nelayan

Panselnas resmi merilis pengumuman Nomor 06 Tahun 2026 tentang jadwal dan teknis pelaksanaan SKT Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih 2026. Ketentuan tersebut mencakup persyaratan umum, ketentuan pelaksanaan Tes Mental Ideologi (MI) dan Uji Pemeriksaan Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan pelaksanaan SKT, pelamar wajib hadir 60 menit lebih awal dari waktu yang dijadwalkan di kartu peserta. Berikutnya, pelamar juga perlu membawa KTP asli atau dokumen kependudukan yang sah lainnya.

Saat mengikuti tes, pelamar wajib menggunakan baju kemeja putih dan celana atau rok warna hitam. Bagi yang berjilbap, dapat menggunakan jilbab warna hitam. Selama tes berlangsung, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.

Dalam teknis pelaksanaan tersebut, Tes MI terdiri atas dua tahap, yaitu Tes MI Tertulis dan Tes MI Wawancara. Kemudian, uji pemeriksaan kesehatan mencakup tes kesehatan jiwa dan tes kesehatan.

Berikut syarat lengkap tes SKT Koperasi Merah Putih & Kampung Nelayan yang dapat menjadi acuan pelamar:

A. Persyaratan Umum

1. Hadir 60 menit lebih awal dari waktu yang dijadwalkan di Kartu Ujian;

2. Mengunduh Kartu Ujian terbaru melalui akun masing-masing peserta di portal https://phtc.panselnas.go.id/ dan mencetak Kartu Ujian asli/berwarna serta Membawanya pada seluruh tahapan SKT;

3. Membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

4. Menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan:

  • Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);
  • Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan)
  • Jilbab berwarna gelap bagi yang berjilbab; dan
  • Sepatu (sandal tidak diperkenankan).
B. Tes Mental Ideologi (MI)

Tes MI terdiri atas dua tahap, yaitu Tes MI Tertulis dan Tes MI Wawancara, dengan detil sebagai berikut:

1. Tes MI Tertulis, peserta diminta membawa:

  • Alat tulis berupa bolpoin tinta hitam;
  • Papan alas tulis (hard board);
  • Materai Rp10.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Pas foto ukuran 4x6 cm latar belakang merah sebanyak 5 (lima) lembar; dan
  • Lem dan steples.
2. Tes MI Wawancara, peserta diminta membawa:

  • Alat tulis berupa bolpoin tinta hitam;
  • Papan alas tulis (hard board);
  • Materai Rp10.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta 1 (satu) lembar fotokopi, minimal dari Kepolisian Sektor (Polsek); dan
  • Ijazah asli pendidikan terakhir beserta 1 (satu) lembar fotokopi.

C. Uji Pemeriksaan Kesehatan

Uji Pemeriksaan Kesehatan terdiri atas dua tahap, yaitu Tes Kesehatan Jiwa tertulis dan

Tes Kesehatan, dengan detil sebagai berikut:

1. Tes Kesehatan Jiwa, peserta diminta membawa:

a. Pensil 2B dan penghapus; dan

b. Papan alas tulis (hard board).

2. Tes Kesehatan, peserta diminta membawa:

a. Alat tulis berupa bolpoin tinta hitam; dan

b. Papan alas tulis (hard board).

Peserta wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Berpuasa mulai pukul 00.00 waktu setempat pada hari pelaksanaan tes kesehatan sampai dengan terselesaikannya pengambilan darah dan USG (peserta hanya diperkenankan minum air putih);

b. Menghindari konsumsi obat-obatan yang tidak diperlukan, khususnya obat influenza, pada H-2 pelaksanaan tes kesehatan; dan

c. Membawa pakaian ganti berupa kaos dan celana training.

D. Lain-Lain

1. Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi.

2. Panselnas dapat membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak memenuhi ketentuan dan kelengkapan tersebut di atas.

3. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

4. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.

Pembaca dapat mengakses artikel mengenai Koperasi Merah Putih melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Koperasi Merah Putih

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo