tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai kerugian finansial yang dialami masyarakat akibat aktivitas penipuan dan kejahatan keuangan (scam dan fraud) telah mencapai Rp6,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kerugian ini tercatat sejak peluncuran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024 hingga 30 September 2025.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (9/10/2025).
Dalam periode yang sama, OJK telah memblokir sebanyak 87.819 rekening dari total 443.235 rekening yang dilaporkan masyarakat terkait aktivitas kejahatan tersebut. Pemblokiran ini berhasil menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp374,2 miliar.
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 87.819 rekening,” tambahnya.
Peran IASC sebagai pusat penanganan scam semakin krusial. Layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara OJK, industri jasa keuangan, dan lembaga-lembaga dalam SATGAS PASTI.
Tujuannya adalah memperkuat sistem pelaporan dan mempercepat tindak lanjut terhadap berbagai modus penipuan digital.
Masyarakat dapat memanfaatkan platform ini untuk melaporkan rekening atau nomor telepon yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan, sehingga proses pemblokiran dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Indonesia Anti-Scam Center menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” terangnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































