tirto.id - Belakangan narasi "rugikan bandar judi" viral di media sosial X pada Kamis (7/8/2025). Selain itu, juga muncul tagar #bandar yang jadi trending topic di X. Warganet, mengaitkan hal tersebut dengan penangkapan lima orang tersangka judi online (judol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hanya saja, kelima orang yang ditangkap bukanlah bandar, melainkan pemain judol. Penangkapan kelima orang tersebut viral di internet karena, seturut keterangan polisi, kelimanya bermain judol dengan skema mengakali bandar.
Dalam skema itu, kelimanya bekerja sama untuk membuat banyak akun baru yang digunakan untuk memasang taruhan secara bersamaan. Polisi menyebut kelimanya memiliki sekitar 40 akun judol yang sedang dioperasikan ketika ditangkap.
Tujuan kelimanya membuat banyak akun judol adalah untuk menarget promo dan tingginya peluang menang yang diberikan situs judol kepada akun baru. Skema ini disebut membuat kelimanya dapat meraup keuntungan hingga Rp50 juta perbulan.
Berita ini menjadi viral karena warganet merasa bingung dengan penangkapan kelima orang ini. Di Indonesia, judi termasuk dalam tindak pidana dan karenanya dilarang. Setiap pemain, penyelenggara, dan bandar akan dihukum sesuai Pasal 303 KUHP.
Namun, kelima orang tersebut bermain judol dengan skema yang merugikan bandar. Alih-alih ditentang, skema ini direspons positif oleh warganet yang telah jenggah dengan berita judol di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan para bandar, yang dianggap sebagai musabab polemik judol di Indonesia, akan merugi jika para pemainnya melakukan skema tersebut. Warganet pun bertanya-tanya mengenai siapa pihak yang melaporkan kelima pemain judol tersebut dan membandingkannya dengan upaya penangkapan para bandar.
Kronologi Polisi Bekuk 5 Orang Pemain Judol sebagai Tersangka
Penangkapan kelima orang pemain judol di Bantul tersebut terjadi pada 10 Juni 2025 lalu. Dalam pengungkapan kasus oleh polisi, kelima orang tersebut diringkus saat sedang berada di markas mereka di Banguntapan, Bantul, DIY.
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Slamet RIyanto, dalam konferensi pers pada 31 Juni lalu, kelima orang tersebut adalah DA (22), RDS (32), EN (31), PA (24), dan NF (25).
Menurut AKBP Slamet, kasus ini terbongkar setelah Polda DIY mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas di markas kelima orang tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi lalu menggerebek rumah yang digunakan untuk bermain judol itu.
"Saat dilakukan penggerebekan, kami mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," tutur AKBP Slamet.
Menurut keterangan polisi, tersangka berinisial RDS merupakan pemilik modal dalam skema yang mereka jalankan. Tak hanya memberikan modal, RDS juga bertugas untuk mencari situs dan menyiapkan PC yang digunakan oleh empat tersangka lainnya.
Kelima tersangka itu kemudian dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Penjelasan Polisi Kenapa Tangkap 5 Pemain Judol
Menanggapi viralnya penangkapan lima pemain judol yang mengakali bandar, Ditreskrimsus Polda DIY menyatakan tengah mendalami kasus tersebut secara lebih lanjut.
Dalam keterangannya pada Rabu (6/8), Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa laporan adanya pemain judi di Bantul berasal dari masyarakat.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," katanya.
AKBP Slamet menjelaskan bahwa pihak kepolisian DIY kini tengah menelusuri potensi keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun," pungkasnya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































