tirto.id - Pemerintah menerbitkan surat edaran resmi yang berisi imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025. Lantas, kenapa perlu mengibarkan bendera setengah tiang? Simak makna dan ulasannya berikut ini.
Imbauan ini disampaikan kepada seluruh kantor satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.
Pengibaran bendera setengah tiang merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965. Sebagai peringatan yang rutin digelar saban tahun, pemerintah menetapkan aturan khusus tentang pengibaran bendera setengah tiang beserta maknanya.
Kenapa Harus Mengibarkan Bendera Setengah Tiang?
Saban 30 September, masyarakat di Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang. Hal ini juga dilakukan oleh instansi pemerintah, lembaga, hingga satuan pendidikan.
Pengibaran tersebut bukan hanya seremonial belaka. Bendera setengah tiang yang berkibar pada 30 September menjadi tanda berkabung untuk memperingati tragedi G30S/PKI.
Tepat pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, tujuh perwira TNI AD dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.
Atas tuduhan tersebut, mereka diculik dan disiksa hingga meninggal dunia. Tak sampai situ, jasad perwira TNI AD tersebut ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Melalui pengibaran bendera setengah tiang ini, menjadi bentuk penghormatan bangsa terhadap para korban. Momentum ini juga menjadi refleksi dan pengingat bagi generasi bangsa agar tidak mengulang sejarah kelam tersebut.
Secara khusus, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menerbitkan surat edaran resmi Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.
Salah satu poin surat tersebut memberikan imbauan kepada seluruh kantor satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat bendera dikibarkan satu tiang penuh. Pengibaran bendera setengah tiang bertujuan untuk memberi penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965.
Cara Mengibarkan Bendera Setengah Tiang
Secara umum, bendera negara dapat digunakan untuk tiga hal yaitu tanda perdamaian, tanda berkabung, dan penutup peti atau usungan jenazah. Tanda berkabung ini dapar dilakukan dengan mengibarkan bendera setengah tiang.
Pemerintah secara khusus telah mengatur tata cara pengibaran bendera setengah tiang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam peraturan tersebut, bendera setengah tiang berkibar tiga hari di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan RI di luar negeri apabila Presiden atau Wakil Presiden wafat.
Apabila pimpinan Lembaga negara, menteri, kepala daerah, dan jabatan setara itu, maka pengibaran bendera setengah tiang berlangsung di kantor terkait dan hanya satu hari.
Berikut aturan yang dapat menjadi pedoman pembaca dalam mengibarkan bendera setengah tiang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009:
- Pasal 12 ayat 5: Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
- Pasal 14 ayat 2: Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
- UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pengibaran Bendera Setengah Tiang
- Naikkan Bendera: Bendera dinaikkan penuh hingga mencapai posisi paling atas di ujung tiang bendera.
- Berhenti Sejenak: Berhenti sebentar di posisi puncak.
- Turunkan Perlahan: Bendera diturunkan secara perlahan hingga mencapai posisi setengah tiang.
- Naikkan Kembali: Bendera dinaikkan kembali hingga mencapai ujung tiang.
- Berhenti Sejenak: Berhenti sebentar di posisi puncak.
- Turunkan Total: Bendera diturunkan secara perlahan hingga ke bawah tiang.
Informasi lebih lanjut tentang peringatan hari-hari penting dapat diakses pembaca melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































