Menuju konten utama

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2025

Bendera setengah tiang dikibarkan pada Selasa, 30 September 2025. Simak tata cara pengibaran bendera setengah tiang sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2025
bendera Merah Putih setengah tiang. ANTARA FOTO/Jojon/wsj.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mengimbau kepada instansi pemerintah, lembaga dan masyarakat luas untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025. Pembaca dapat menyimak tata cara pengibaran bendera setengah tiang sesuai Undang-undang (UU).

Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

“Pada tanggal 30 September 2025 seluruh kantor satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang, dan pada tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat bendera dikibarkan satu tiang penuh,” bunyi salah satu poin SE Kemenbud.

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang menurut Undang-undang

Pengibaran bendera setengah tiang bertujuan untuk memberi penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965.

Kala itu, tujuh jenderal TNI AD diculik dan disiksa pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965. Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal. Jenazah mereka ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Pengibaran bendera setengah tiang tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Mengacu pada peraturan tersebut, pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung.

Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia,” bunyi UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 ayat 4

“Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang,” bunyi UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 ayat 5.

Dalam pemasangan bendera setengah tiang, bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga ujung tiang. Hal ini juga berlaku saat penurunan, bender terlebih dahulu dinaikkan hingga ujung tiang baru kemudian diturunkan. Ketentuan ini daitur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3.

“Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang,” bunyi UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 14 ayat 2

“Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan,” bunyi UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 14 ayat 3.

Setelah menurunkan bendera setengah tiang, masyarakat juga diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat.

Pengibaran bendera satu tiang penuh ini digelar untuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang ditetapkan oleh Presiden RI Soeharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 153 Tahun 1967.

Keppres tersebut menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh Angkatan Bersenjata dengan melibatkan masyarakat.

Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengenang sejarah dalam keteguhan mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa sekaligus penghormatan kepada pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI.

Melansir surat pemberitahuan Kemenbud yang diterbitkan pada 17 September 2025, peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025, mengusung tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”.

Informasi lebih lanjut tentang peringatan hari-hari penting dapat diakses pembaca melalui tautan di bawah ini:

Kumpulan Artikel Peringatan Hari Penting

Baca juga artikel terkait HARI PENTING atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo