tirto.id - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyebut bahwa skema kemitraan antara perusahaan aplikasi ride hailing dengan pengemudi ojek online (ojol) tidak ramah HAM.
Menurutnya, jika aplikator ojol tetap mempertahankan model bisnis tersebut, maka mereka telah melakukan pelanggaran HAM secara sengaja.
"Nah kalau itu terus terjadi, maka dalam konteks [hak] asasi manusia, penyebutan yang paling tepat adalah berarti sengaja melanggar. Sengaja melanggar [hak] asasi manusia," ujar Munafrizal dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Munafrizal juga menambahkan bahwa skema kemitraan tak boleh digunakan aplikator sebagai dalih untuk menghindari kewajiban hukum. Karena itu, ia mendorong agar pengemudi yang bekerja secara penuh waktu atau full time diangkat sebagai karyawan.
Rekomendasi ini didasarkan pada hasil kajian Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang menemukan adanya ketimpangan relasi kuasa antara aplikator dan pengemudi ojol. Kondisi imbalance power tersebut membuat aplikator cenderung lebih leluasa menentukan aturan kerja, sementara pengemudi ojol tidak memiliki ruang negosiasi yang memadai.
Ia mencontohkan berbagai kebijakan sepihak seperti pemotongan penghasilan hingga sistem suspensi akun. Hal ini, kata dia, menjadikan hubungan kemitraan semu, karena secara faktual aplikator bersikap sebagai atasan.
"Adanya sifat imbalance power antara keduanya menunjukkan bahwa hubungan antara keduanya tidak murni berbentuk kemitraan tetapi justru berbentuk subordinasi, dimana penyedia aplikasi dalam posisi superior, sedangkan pengemudi ojol dalam posisi inferior," tegasnya.
Meski demikian, hingga tulisan ini dirilis, Gojek dan Grab belum memberikan tanggapan atas rekomendasi Kementerian HAM tersebut.
Di luar perkara relasi kuasa dan skema kemitraan, Kementerian HAM juga menyoroti kecenderungan aplikator yang lebih mendengar keluhan pelanggan dibanding pengemudi ojol. Dalam berbagai kasus, pengemudi ojol menerima sanksi langsung tanpa mekanisme verifikasi atau klarifikasi yang memadai atas aduan dari pelanggan.
"Jadi mereka [pengemudi ojol] belum diberikan kesempatan yang memadai untuk klarifikasi. Verifikasi atas kebenaran penyampaian laporan dari customer tersebut," ucapnya.
Persoalan keamanan dan kenyamanan kerja juga tak luput jadi evaluasi. Pasalnya, kata dia, terdapat beberapa kasus pelecehan seksual terhadap pengemudi, baik perempuan maupun laki-laki. Terlebih lagi, beban potongan 20 persen dari total penghasilan dan lamanya jam kerja hingga 12 jam per hari menjadi beban kesejahteraan lain yang dirasakan para pengemudi.
Mereka bekerja lebih lama demi mengejar pendapatan yang layak, namun penghasilan tetap tidak mencukupi kebutuhan harian. "Termasuk juga di dalamnya soal beban kerja yang berlebihan dalam konteks waktu, lamanya bekerja, ada juga ojol yang lebih bekerja sampai 12 jam per hari. Jadi mereka berupaya supaya mendapatkan perolehan yang layak," ucap Munafrizal.
Atas kondisi tersebut, Kementerian HAM mendorong adanya revisi regulasi secara menyeluruh dan menekankan perlunya kerangka hukum yang komprehensif untuk membenahi tata kelola transportasi online agar lebih adil, transparan, dan humanis.
"Perlu ada regulasi yang lebih kuat dengan muatan materi yang lebih komprehensif untuk mengatur data kelola transportasi online yang lebih adil dan humanis," tegasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































