Menuju konten utama

Kemenperin Usul Permendag Nomor 36/2023 Diberlakukan Lagi

Sejak Permendag Nomor 36/2023 diganti dengan Permendag Nomor 8/2024, kinerja industri manufaktur justru menurun.

Kemenperin Usul Permendag Nomor 36/2023 Diberlakukan Lagi
Agus Gumiwang Kartasasmita berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt.

tirto.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK), mengusulkan agar Kementerian Perdagangan kembali memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pasalnya, menurut AGK, sejak Permendag Nomor 36/2023 diganti dengan Permendag Nomor 8/2024, kinerja industri manufaktur menjadi lebih mudah mengalami penurunan.

Hal itu tercermin dari Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur yang terus-menerus jeblok. Pada September 2024, PMI manufaktur Indonesiamendapat skor 49,2. Meski naik tipis dari bulan sebelumnya dengan skor 48,9, PMI manufaktur September 2024 itu masih terkontraksi di bawah level 50.

“Kalau mau cepat dan lebih mudah kembali ke [Permendag Nomor] 36 [Tahun 2023].Dan juga kalau kita lihat, ketika [Permendag Nomor] 36 [Tahun 2023] itu berlaku, itu industri menggeliat terus,” kata AGK dalam acara temu media di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

Perlu diketahui bahwa sebelum Permendag Nomor 8/2024 berlaku efektif pada Mei 2024, S&P Global mencatat PMI manufaktur Indonesia masih melanjutkan fase ekspansif di Januari 2024, dengan angka 52,9. Pada Februari 2024, PMI manufaktur juga masih berada di zona ekspansif di level 52,7.

Namun, untuk pertama kalinya di 2024, PMI manufaktur mengalami kontraksi di level 49,3 pada Juli 2024. Itu lebih rendah daripada bulan sebelumnya yang di meraih skor 50,7.

Akibat terus anjloknya PMI manufaktur Indonesia, banyak pelaku usaha dan kalangan industri yang meminta agar pemerintah merevisi Permendag 8/2023. Hal ini tak lain karena Permendag tersebut dianggap memberikan kelonggaran lebih besar pada barang-barang impor untuk masuk ke pasar domestik.

Selain secara regulasi kita yang paling fair, tapi juga agar supaya lebih cepat, kembalikan saja ke [Permendag] 36 [Tahun 2023],” imbuhnya.

Karenanya, agar industri manufaktur lebih cepat bangkit lagi, AGK akan menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan pemberlakukan kembali Permendag 36/2023.

Yes, betul. Dalam waktu dekat, saya juga akan menyampaikan kepada Bapak Presiden [untuk memberlakukan kembali Permendag 36/2023],” sambung AGK.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI MANUFAKTUR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi